Bantul, Kabar Jogja – Polres Bantul menangkap dua pelaku aksi pembacokan yang terjadi lebih sebulan silam di SPBU Parangtritis pada Rabu (16/4) di kediamannya masing-masing. Kedua pelaku yang baru teridentifikasi lewat berbagai rekaman kamera pengawas melakukan pembacokan secara acak pada korban yang berusia sebaya.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam siaran persnya Kamis (17/4) menyatakan kedua pelaku yang ditangkap yaitu E alias Gendut (20) dan A (17). Keduanya beralamatkan di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis.
“Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/3) malam di SPBU Parangtritis. Korban atas nama NA (16) dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro yang mengalami beberapa luka bacok,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari saat korban bersama dua rekannya berkendara berboncengan tiga keliling Bantul. Dari arah utara di Jalan Parangtritis, ketiganya lantas berbelok ke arah barat di simpang empat Paker.
100 meter setelah berbelok, kendaraan mereka kemudian dipepet dan diminta berhenti empat orang yang mengendarai dua motor. Karena panik, korban bersama kedua temannya kemudian berbalik arah dan melaju kencang ke arah selatan, arah Pantai Parangtritis.
“Karena empat pelaku masih mengejar, ketiga orang ini kemudian masuk ke SPBU Parangtritis untuk mencari perlindungan. Lantas kedua pelaku mengikuti dan memaki ketiga korban. Tak lama kemudian, pelaku lantas mengeluarkan senjata tajam dan menganiaya Arya,” lanjut Jeffry.
Usai mendapatkan pelaporan, tim buru sergap kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Berawal dari rekaman kamera pengawas di SPBU, penyelidikan berkembang dengan membandingkan rekaman gambar yang terpantau kamera pengawas sepanjang awal kejadian.
Dari berbagai rekaman gambar, polisi akhirnya mendapatkan identitas kedua pengendara yang masuk ke SPBU dan melakukan pembacokan. Kedua tersangka kemudian diamankan di kediaman masing-masing secara terpisah.
Jeffry menyatakan kedua tersangka usai kejadian tidak pergi kemana-mana, mereka disebut bersembunyi di kediaman masing-masing. Saat penangkapan, kedua tersangka mengakui aksinya.
“Satu pelaku yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan namun proses hukum tetap berjalan. Kita mengenakan pasal 170 KUHP,” tutupnya.(Tio)