Sleman, Kabar Jogja – Kepolisian membongkar peredaran uang palsu (Upal) di Kota Yogyakarta dan Sleman dengan mengamankan lima pelaku secara terpisah. Salah satu yang berasal dari Bantul, diketahui merupakan anggota DPRD Bantul periode lalu.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Joko Hamitoyo, Kamis (24/4) menerangkan tiga tersangka diamankan Polresta Yogyakarta usai adanya laporan pemilik toko di Kecamatan Mantrijeron mendapatkan Upal dari satu pembelinya.
“Tiga tersangka ditangkap pada 5 April lalu. DP (40) warga Kecamatan Kraton diamankan pertama kalinya. Kemudian petugas menangkap RI (30) dan DA (46) warga Kecamatan Kasihan, Bantul,” terangnya.
Sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap jajaran Polsek Turi Polresta Sleman pada 25 Maret lalu.
Dari ketiga tersangka yang diamankan, Reskrim Polresta Yogyakarta mengamankan enam lebar Upal pecahan Rp100 ribu. Sedangkan Polresta Sleman menyita dua lembar Upal pecahan Rp100 dari dua tersangka, SKM (50) dan IAS (30).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol M.P Probo Satrio menerangkan, didapati pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari RI (40). Pengembangan kemudian mengarah kepada DA, yang menjadi penjual Upal.
“DP membeli Upal senilai Rp400 ribu untuk delapan lembar Rp100 ribu dari RI. RI ini membeli Upal dari DA sebanyak 13 lembar seharga Rp650 ribu,” terangnya.
Sedangkan DA membeli Upal sebanyak 10 ribu lembar pecahan Rp100 ribu senilai Rp30 juta dari A di Kalibata, Jakarta Maret lalu. Sebanyak 9.000 ribu lembar dimusnahkan karena dinilai tidak layak edar atau rusak.
Sisanya 1.000 lembar diedarkan untuk membeli di waralaba, toko-toko sembako dan pakaian.
“Benar DA ini adalah D Aktivis. Saat pemeriksaan, di KTP-nya hanya tertera yang bersangkutan pekerja wiraswasta. Untuk penjual yang di Kalibata, kita terus dalami,” terang Kompol Purbo.
Di Bantul, D aktivis yang beralamatkan di Kecamatan Kasihan merupakan anggota DPRD Bantul periode 2019-2023.
Ps Kanit Reskrim Polsek Turi Polresta Sleman, Aiptu Budi Rianto SKM (52) dan IAS (30), Kecamatan Srumbung, Magelang membeli Upal seharga Rp4 juta dan mendapatkan Rp12,8 juta dari seseorang tak dikenal di Kaliurang.
SKM mendapatkan Rp8,5 juta, namun kemudian dikembalikan ke ISN sebesar Rp3,5 juta karena rusak.
“Bermula SKM bertransaksi di mitra sebuah bank. Dari uang yang mau disetorkan sejumlah Rp300 ribu, SKM menyelipkan satu lembar Upal pecahan Rp100 ribu. Kemudian transaksi kedua sejumlah Rp500 ribu, SKM menyelipkan selembar Rp100 ribu Upal,” ujarnya.
Plt Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia DIY, Eko Susanto menegaskan pemalsuan uang memang didominasi pecahan Rp100 ribu karena ini adalah pecahan terbesar.
“Sebagai antisipasi, kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan meneliti terlebih dahulu uang yang diterimanya. Jika memang mendapatkan Upal, silahkan melaporkan ke pihak berwajib,” terangnya.
Kelima tersangka ini dikenakan pasal 36 UU nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. (Tio)