-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Jogja Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penyalahgunaan Tabung Gas Subsidi, Pelaku Untung Rp20 Juta Sebulan

    23/04/25, 19:16 WIB Last Updated 2025-04-23T12:16:16Z

    Sleman, Kabar Jogja – Tiga orang asal Kecamatan Nanggulan, Kulon Progo diamankan tim Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta karena terbukti menyalahkan gunakan gas subsidi 3 Kg. Mereka memindahkan isi tabung subsidi ke tabung non subsidi kemudian dijual.


    Penangkapan JS (46), PS (48), dan EA (39) dilakukan pada 15 April lalu setelah kepolisian mendapatkan informasi terkait dengan bau gas bocor di rumah JS yang dijadikan pangkalan.


    “Komplotan ini beroperasi sejak Januari 2024 lalu. Mereka mendapatkan tabung gas subsidi 3 Kg dari enam pangkalan milik JS yang tersebar di Nanggulan,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim, Rabu (23/4).


    Dalam operasinya, ketiga tersangka memindahkan isi tabung gas 3 Kg subsidi dengan cara menggunakan pemanas air atau menggunakan tekanan udara dari kompresor. Isi tabung gas 3 Kg ini kemudian dipindahkan ke tabung non subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg.


    Setiap harinya pelaku memindahkan isi tabung gas bersubsidi sebanyak 25 hingga 30 tabung, kemudian dijual dengan harga Rp80.000,- hingga Rp90.000,- untuk tabung non subsidi ukuran 5,5 Kg dan Rp188.000-Rp195.000,- untuk tabung 12 Kg.


    “Keuntungan kotor dari penjualan 1 buah tabung LPG 5,5 Kg kurang lebih Rp30.000 dan 12 Kg kurang lebih Rp.70.000. Rutin sejak Januari 2024 dengan estimasi keuntungan bersih sekitar Rp20 juta per bulan,” ucapnya.


    Polisi menyita 49 tabung gas 12 kilogram yang masih ada isinya, 52 tabung gas 12 kilogram kosong, 31 tabung gas 3 kilogram isi tanpa segel, 119 tabung gas kosong berukuran 3 kilogram.


    Selanjutnya, 15 tabung gas 5,5 kilogram isi tanpa segel, peralatan pemindah gas berupa 2 unit water heater, satu unit kompresor, selang regulator, tabung-tabung pendukung. Polisi juga menyita timbangan, troli, segel, karet sil, obeng dan satu unit mobil pikap.


    Pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.


    Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengatakan dalam kasus ini Pertamina telah memberikan sanksi kepada oknum lembaga penyalur LPG yang melanggar aturan dan ketentuan.


    "Pertamina telah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha per 16 April 2025 kepada 5 pangkalan yang terindikasi terlibat melakukan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram," ucapnya.


    Pihaknya kemudian mencari pangkalan pengganti agar tidak terjadi kekosongan suplai. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sport

    +

    Milenial

    +
    close