Bantul, Kabar Jogja – Ayah korban pemerkosaan di Kecamatan Bambanglipuro, AFN (15) pada akhir Desember 2024 menginginkan pelaku dihukum maksimal atas perbuatannya dan berharap tidak ada intervensi hukum dalam selama proses persidangan.
Kasus pemerkosaan dilakukan ETS alias Gebol (33) pada adik iparnya usai memaksa korban menonton video porno bersama. Saat melakukan aksinya, selain rumah dalam kondisi kosong karena ditinggal mertua dan istrinya bekerja. Gebol yang merupakan residivis kasus narkoba ini dalam pengaruh minuman keras.
Ayah korban, FRD menyatakan harapan agar suami anak pertamanya ini dihukum berat sesuai aturan hukum karena yang bersangkutan selama berkumpul satu atap sering membuat masalah.
“Senin (14/4) kemarin adalah sidang perdana, namun hanya fokus pada pembacaan dakwaan pada pelaku. Senin depan, kemungkinan beberapa saksi akan dihadirkan dalam sidang,” kata FRD pada Rabu (16/4) di tempat kerjanya.
Sebagai orang tua, FRD menegaskan atas tindak kejahatan Gebol, anak keduanya yang baru berumur 15 mengalami trauma berat.
Dikenal sebagai preman di tempat tinggalnya, FRD bercerita saat pertama kali melaporkan ke polisi. Gebol yang ditangkap pada malam hari usai kejadian sempat mengancam keponakan FRD.
“Keponakan sayalah yang meminta melaporkan ke kasus ini ke kepolisian dan siap sedia membantu jika ada apa-apa. Saat itu Gebol mengancam akan terjadi banjir darah jika dirinya mendapatkan vonis penjara lima tahun,” katanya.
Karena itulah, dirinya mewakili keluarga menginginkan majelis hakim yang memimpin persidangan dengan terdakwa Gebol ini menjatuhkan vonis maksimal sesuai pasal 81 Ayat (1), (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama lima 15 tahun.
“Kami juga mohon jangan ada intervensi. Gebol pernah di penjara atas kasus narkotika dan preman,” tegas FRD.
Pada 13 Januari 2025, Polres Bantul menghadirkan Gebol dalam jumpa pers. Dalam laporan, usai memperkosa adik iparnya Gebol mengancam AFN tidak melaporkan kejadian tersebut kepada bapak ibunya.
Tindak pidana pemerkosaan kepada AFN ini telah terbukti sah berdasarkan dua bukti yang didapatkan dan juga hasil visum dari dokter.
Gebol mengatakan jika sampai dilaporkan maka dia akan membawa lari anaknya yang baru berusia 2,5 bulan ke Kalimantan karena jelas-jelas bercerai dengan kakak korban. Sesaat sebelum dikembalikan ke sel, Gebol dengan tegas dihadapkan awak media menyatakan dirinya tidak melakukan perbuatan itu.
“Saya tidak melakukannya. Saya tidak melakukannya. Saya akan buktikan di pengadilan,” katanya. (Tio)