Bantul, Kabar Jogja – Kepala Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong, Bantul Mahardi Bandrun membantah telah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp39 juta. Tuduhan yang disampaikan warganya disebutnya fitnah yang keji dan dirinya siap diproses hukum jika terbukti.
Penegasan ini disampaikan Badrun usai di demo warganya pada Selasa (15/4) di Balai Desa Seloharjo.
“Aksi demo ini salah kaprah. Ijinnya demo soal tuduhan perselingkuhan Dukuh Nambangan. Terus kenapa jadi demo soal tuduhan korupsi dana desa dan meminta saya mundur. Ini janggal,” kata Badrun.
Dalam tuntutannya, para pendemo yang tergabung dalam Forum Peduli Seloharjo berorasi kurang dari setengah jam ini menuduh Badrun telah melakukan korupsi dana desa dengan tidak membayarkan beberapa uang pada proyek yang dikerjakan pihak ketiga.
Pendemo menyatakan dari dana desa tahun 2024 sebesar Rp96 juta, pihak desa telah membayar kepada pihak ketiga untuk proyek berbeda sebanyak tiga termin. Pembayaran pertama senilai Rp25 juta pada Desember, kemudian pembayaran kedua Rp7,2 juta pada Maret lalu. Terakhir pada 10 April kemarin dibayar sebesar Rp30 juta.
Dari total pembayaran ini, masih ada kekurangan sebesar Rp39 juta. Dana inilah yang belum dibayar dan diduga dikorupsi kepala desa.
“Tuduhan itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik. Seluruh kekurangan ke pihak ketiga terkait proyek di berbagai padukuhan sudah dibayarkan lunas melalui TPK,” tegas Badrun.
Disebut Badrun, pendemo ini yang menuduh dirinya korupsi ini adalah orang-orang yang sakit hati karena keinginannya tidak terpenuhi atau masuk program kerja desa. Hal inilah yang menurutnya menjadi motif unjuk rasa dan tuduhan tanpa bukti.
Mengenai dana sebesar Rp4,5 juta, termasuk dalam hitungan Rp39 juta, yang dituduhkan ikut Ia korupsi sebenarnya merupakan urusan kepala dusun Soka dengan pihak ketiga. Desa disebutnya tidak terlibat.
Koordinator Forum Peduli Seloharjo Yuli Anwar menyatakan memiliki bukti-bukti kurangnya pembayaran berbagai proyek yang didapatkannya dari pihak ketiga. Karenanya dirinya bersama rekan-rekannya mendesak Bupati mencopot Badrun sebagai kepala desa dan menuntut aparat memproses hukum.
"Kepada Bupati Bantul, berhentikan secara tidak hormat lurah serta oknum TPK yang terbukti menyelewengkan anggaran dana desa," tandas warga yang sehari-hari berprofesi sebagai penambang pasir di Sungai Opak ini. (Tio)