Sleman, Kabar Jogja – Tiga pusat studi di lingkungan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menyampaikan pernyataan sikap menolak pengesahan Rencana Undang Undang TNI oleh DPR RI. UII mengajak sebagai rumah intelektual, kampus-kampus turut mengajak menjaga kewarasan dalam mengkritisi RUU TNI.
Pernyataan sikap pada Rabu (19/3) ini disampaikan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM), Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) dan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (PSHK FH) UII Yogyakarta.
Dalam orasinya, Rektor UII Fathul Wahid menyebut jika RUU TNI benar-benar disahkan oleh DPR maka akan ada banyak hal-hal yang harus disesali. Ini menurutnya seperti memutar sejarah yang terjadi sebelum Reformasi 1998.
“Akan kembali terulang mulai terancamnya demokrasi, lemahnya supremasi sipil, dan munculnya potensi pelanggaran HAM serta represi yang dilakukan oleh militer. Sehingga masyarakat sipil akan ketakutan menyampaikan aspirasi, menjadi enggan mengambil resiko ketika terjadi penyelewengan,” katanya.
Sebagai rumah intelektual, kampus-kampus diajak Fathul untuk tetap bersuara lantang dan jernih tanpa takut mengambil resiko terus mengkritis pengesahan RUU TNI. Kampus sebagai tempat yang mulai, meski tidak banyak memberi harapan namun pernyataan sikap ini dinilai akan memberikan semangat kepada elemen sipil bangsa yang lain untuk bersikap sama.
“Di sinilah berharap suara lantang yang keluar dari kampus mudah-mudahan disambut oleh kampus. Mudah-mudahan pula masih ada secercah harapan, ada ruang hati yang tersentuh sehingga pengesahan RUU TNI menjadi dibatalkan,” tegasnya.
Dosen Fakultas Hukum UGM, Herlambang Perdana Wiratraman, menyatakan pembahasan dan pengesahan RUU TNI ini melenceng serta mengindahkan prosedur hukum yang berlaku di negeri ini.
“Soal prosedur itu juga penting, dimana tindakan yang berdasarkan hukum yang seharusnya disetujui publik. Tapi tibar-tiba disetujui tanpa pernah disampaikan ke public. Ini pantas menjadi kekuatiran, RUU TNI ini akan mengembalikan dwifungsi militer. Bagaimana itu bisa dipercaya, kalau secara prosedur menyalahi hukum,” ucapnya.
Dosen Fakultas Hukum UGM yang lain, Zainal Arifin Mochtar meminta kampus dan masyarakat sipil untuk terus mewacanakan narasi dan pengayaan pada substansi yang disebut DPR tidak menunjukkan upaya menghidupkan dwifungsi militer.
Disebutnya DPR menyatakan penempatan prajurit aktif TNI di 15 kementerian atau lembaga adalah upaya untuk penugasan tanpa melucuti seragamnya. Kemudian masa pensiun yang dibagi-bagi sesuai pangkat jabatan juga menjadi polemic yang nantinya akan berkembang.
“Mari kita tetap bersama menjaga kewarasan. Jangan sampai isu RUU TNI ini tiba-tiba disahkan bertepatan dengan momentum libur lebaran. Jangan sampai negara menelikung,” paparnya.
Dalam pernyataan sikapnya, tiga pusat studi di UII menyatakan Revisi UU TNI adalah keniscayaan, mengingat perkembangan teknologi dan perkembangan globalisasi perlu direspons dengan dinamis, salah satunya melalui perubahan UU TNI.
Mereka mengimbau agar arah perubahan dan materi muatan UU TNI berfokus pada problem internal TNI yang tertuju pada penguatan pertahanan negara, kesejahteraan prajurit, keorganisasian TNI, dan berbagai aspek lain menyangkut profesionalisme TNI.
Revisi UU TNI sejatinya menguatkan kelembagaan dan keorganisasian TNI untuk tidak masuk pada ranah politik, terutama yang berkelindan dengan jabatan sipil. (Set)