Bantul, Kabar Jogja - MR (24) asal Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Bantul diamankan jajaran Polres Bantul terkait hilangnya seorang perempuan asal Kecamatan Turi, Sleman, EDP (23). Kepada polisi, R mengaku telah membunuh EDP dan masih menyimpan kerangkanya.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Jumat (21/3) menjelaskan kasus ini terungkap ketika kepolisian menerima laporan orang hilang dari keluarga korban pada Kamis (20/3). EDP dilaporkan tidak pernah pulang dan tidak terlihat sejak September tahun lalu.
“Informasi menyebutkan korban memiliki pacar yaitu R. Kamis sore, polisi meminta konfirmasi kepada R. Pada petugas R mengaku telah membunuh EDP dan kerangkanya tersimpan di kamarnya,” ucap AKP Jeffry.
Dari pemeriksaan, diketahui aksi pembunuhan EDP dilakukan Rafy pada 25 September 2024 di rumah kontrakan yang beralamat di Desa Sabdodadi, Kecamatan Bantul. R mencekik EDP sampai tewas, karena tidak terima dipukul dengan gagang sapu oleh korban.
Jenazah EDP kemudian disimpan di satu kamar, setelah dua minggu R berpindah tidur ke rumah temannya karena tidak tahan bau menyengat.
Pada 20 Desember 2024, dua bulan pasca kejadian, bertepatan dengan habisnya periode sewa, R membereskan barangnya dan sekalian membawa jenazah EDP yang sudah menjadi kerangka.
Kerangka EDP kemudian dibawa ke sebuah losmen di Kaliurang untuk dibersihkan. Setelah bersih, kerangka ini kemudian dibungkus dan dimasukkan ke dalam kantong plastik yang baru terus disimpan di kamarnya sampai kemarin terungkap.
Pakaian, selimut, dan berbagai barang yang terkontaminasi dengan pembusukan jenazah korban dibakar pelaku.
Handphone korban dijual pelaku, namun nomor masih diaktifkan untuk membalas berbagai pesan yang masuk. Demikian juga dengan sepeda motor korban, masih digunakan pelaku.
“Saat kejadian, pelaku di rumah kontrakan ini tinggal bersama keluarganya. Kami tengah mendalami ada tidaknya keterlibatan keluarga pelaku di kasus ini.” Jelas Jeffry.
Penghuni baru tempat kejadian perkara, Sadino menyatakan awal masuk sebulan lalu, seluruh ruangan berbau busuk menyengat. Informasi yang didapatkan dari pemilik, pengontrak dulu menyatakan bau busuk berasal dari sayur mayur.
“Menurut petugas kejadian pembunuhan di kamar nomor empat, kemudian jenazah ditempatkan di kamar tiga hingga membusuk. Saya tidak kenal pelaku, pelaku sudah pindah saat saya masuk,” jelasnya.
Selain masih terus meminta keterangan dari pelaku, polisi juga melakukan pencocokan DNA korban dengan keluarganya. Pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Tio)