Bantul, Kabar Jogja - Usai penemuan Jeremi yang meninggal bersimbah darah di mobilnya Jumat (28/3) petang, polisi kurang dari empat jam menangkap pelaku Y di sebuah penginapan di Kecamatan Banguntapan. Ingin menguasai harta benda korban, pelaku Y memukul kepala korban dengan palu besi belasan kali.
Saat jumpa pers di Polres Bantul, Kasat Reskrim Iptu Iqbal Satya Bimantara menyebut pelaku Y (30) asal Probolinggo, Jawa Timur sudah beberapa waktu datang ke DIY untuk mencari kerja.
“Pelaku dan korban sudah berkenalan selama seminggu sebelum kejadian. Pelaku sudah tiga meminta antar korban namun secara offline,” katanya, Selasa (25/3).
Jumat itu, Iptu Iqbal memaparkan pelaku meminta korban untuk menjemputnya di sebuah penginapan di sekitaran Giwangan. Duduk pas belakang supir, pelaku kemudian memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan palu besi yang disimpan tas.
Korban yang pingsan kemudian digeser pelaku ke kursi kiri depan dan mobil dikemudikan pelaku.
Sesaat sebelum sampai TKP, yaitu di dekat Universitas Ahmad Dahlan jalan Ring Road Selatan, Desa Tamanan, Banguntapan. Korban yang pingsan siuman dan berusaha merebut kemudi dari tangan korban.
“Karena panik, pelaku secara membabi buta lantas memukul kepala korban berkali-kali. Kondisi inilah yang menyebabkan mobil berjalan oleng yang lantas menghantam pembatas jalan dan menyebabkan ban depan kiri meletus,” lanjut Kasat.
Karena situasi yang tidak memungkinkan untuk mengganti ban, pelaku kemudian meninggalkan tubuh korban dengan sebelumnya mengambil handphone dan dompet yang berisikan Rp300 ribu.
Dengan berjalan kaki, pelaku kemudian menyewa sebuah kamar di penginapan di Banguntapan dan malamnya ditangkap.
Iptu Iqbal menyatakan dari pemeriksaan forensic, diketahui korban meninggal di lokasi kejadian akibat 17 luka di kepalanya.
Pelaku Y mengaku datang ke DIY untuk mencari kerja. Karena belum dapat dan uang simpanan menipis. Pelaku yang kenal lewat pemesanan aplikasi taksi online, berencana menghabisi Juremi yang sudah tiga kali mengantarnya.
“Saya berencana membawa mobil tersebut ke arah Solo dan jenazah akan saya buang di tempat sepi,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku Y dijerat polisi dengan pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP dengan ancaman minimal 20 tahun dan atau maksimal hukuman mati. (Tio)