Sleman, Kabar Jogja – AM (41) warga Godean, Sleman diamankan Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta karena memperjualbelikan BBM bersubsidi jenis bio solar secara ilegal. Beroperasi sejak Desember 2024 sampai Maret, AM berhasil meraup penghasilan hingga Rp67 juta.
Praktek curang yang dilakukan AM berhasil dibongkar jajaran Polda DIY pada awal Maret dan yang bersangkutan ditangkap pada 7 Maret.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Wirdhanto Hadicaksono, pada Kamis (13/3) mengutarakan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan mobil jenis isuzu panther yang digunakan pelaku sering mengisi di SPBU.
“Pelaku diketahui bolak balik mengisi mobilnya di SPBU yang berada di Candisari, Sentolo, dan Sidorejo. Untuk mengelabui petugas SPBU, pelaku ini mengganti nomor plat mobilnya setiap mengisi BBM subsidi,” paparnya.
Dengan memodifikasi tangki kendaraan, yang sebelumnya berkapasitas 40 liter menjadi 100 liter. AM lantas memborong 10 barcode Pertamina senilai Rp100 ribu dan menyesuaikannya dengan sejumlah nomor polisi palsu minibusnya.
Setelah melakukan pengisian, AM lantas mengosongkan tangki kendaraannya dan menampung BBM subsidi di rumahnya.
Dengan harga per liter di SPBU Rp6.800, setiap harinya pelaku yang beroperasi tiga bulan lebih sedikit ini berhasil menampung biosolar rata-rata 300 liter per hari. Kepada pembelinya, ia lantas menjual dengan harga Rp10 ribu per liter.
“Total keuntungan yang sudah diperoleh pelaku AM mencapai hingga Rp67 juta," ungkapnya.
Menurut Wirdhanto, polisi masih memastikan ada tidaknya jaringan yang terlibat di balik praktik ini. Tapi, sejauh ini kepolisian baru menentukan AM sebagai tersangka.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit mobil Isuzu Panther, 15 buah jerigen isi bio solar kapasitas 30 liter, empat buah galon isi bio solar kapasitas 15 liter, sepuluh buah barcode Pertamina, tujuh pasang plat nomor kendaraan.
Atas perbuatannya, AM dikenakan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Tio)
Baca juga: