Bantul, Kabar Jogja – Diduga terpepet karena judi online, RM (37) warga Kecamatan Imogiri memberanikan diri menjambret dompet dengan sasaran pengendara perempuan sebanyak lima kali dalam sehari. Terakhir, ibu-ibu korban jambret yang berani mengejarnya harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit karena terjatuh bersama dua anaknya.
RM ditangkap tim reskrim Polsek Imogiri pada Sabtu (8/3) di rumahnya, atau berselang satu hari setelah dia menjalankan aksinya pada Jumat (7/3).
Kapolsek Imogiri, AKP Wahyu Elang Tri, menerangkan RM yang berprofesi sebagai satuan pengaman sebuah rumah makan di Kecamatan Banguntapan ini nekat merampas dengan kekerasan untuk pertama kalinya karena butuh uang untuk kecanduan judi onlinenya.
“Kejadian penjambretan yang viral di Desa Wukirsari, terjadi pukul 09.30 WIB. Saat itu korban tengah berboncengan dengan kedua anaknya dengan posisi satu di belakang satu di depan menggunakan motor matic,” jelasnya di Polres Bantul, Jumat (14/3).
Tiba-tiba dari arah kiri, korban lantas merebut dompet yang diletakkan di dashboard. Korban sempat mengejar dan di pasar hewan Imogiri, korban tersenggol pengendara lain yang mengakibatkannya terjatuh. Pelaku kemudian menghilang ke selatan.
Kecelakaan ini mengakibatkan dua anak korban trauma dan korban sendiri harus mendapatkan perawatan lebih lanjut karena luka yang dideritanya. Dari rekaman CCTV dan keterangan banyak saksi, polisi lantas menangkap Rulli.
Sempat akan mengembalikan surat-surat penting dalam dompet korban, Rulli hanya mendapatkan uang tunai Rp30 ribu.
Dari pemeriksaan, ternyata dalam sehari tidak hanya TKP di Wukirsari saja. Terdapat empat TKP lainnya, tiga di Kecamatan Imogiri dan satu di Kecamatan Jetis. Dengan sasaran yang sama, pengendara perempuan, RM berhasil mendapatkan uang tunai mulai dari Rp15 ribu, Rp30 ribu, Rp300 ribu, sampai yang terbesar di Jetis dengan nilai rampasan Rp1,9 juta.
RM menyatakan seluruh hasil rampasan tersebut habis untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, RM dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara paling lama. (Tio)
Baca juga: