Bantul, Kabar Jogja – Dalam penangkapan yang dilakukan selama Februari 2024, Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan empat tersangka di berbagai lokasi berbeda dan menyita sebanyak 84.890 pil terlarang.
Kasat Resnarkoba Iptu Tito Maharestu mengatakan kasus pertama yang diungkap yaitu pengedaran sebanyak 82.900 yang melibatkan jaringan Bantul, Kota Yogyakarta dan Jakarta.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya Tri di Desa Panggungharjo, Sewon pada 11 Februari malam yang kedapatan membawa 90 butir pil terlarang berlambang Y,” jelasnya Jumat (14/3).
Kasus ini kemudian dikembangkan pada nama Suprianto alias Babe warga Ngampilan Kota Yogyakarta. Dari kediaman Babe di dua lokasi, polisi mendapatkan 30.900 butir barang yang sama. Babe ini mengaku mendapatkan barang dari pengedar bernama Botak di Jakarta.
Pengembangan dilakukan. Tim kemudian menuju Jakarta pada 24 Februari dan mengamankan Ikhmal Firdaus di Pasar Rebo. Polisi mendapatkan sebanyak 50 botol yang masing-masing berisikan seribu butir pil putih berlogo LL.
“Kami juga mendapatkan dua botol berisikan masing-masing seribu pil berlogo Y, kemudian empat puluh tablet Altarax. Sedangkan pengedar atas nama Babe saat ini tengah dilakukan pencarian,” ujarnya.
Dari ketiga tersangka ini, polisi berhasil menyita sebanyak 32.900 pil berlogo Y dan 50.000 butir berlambang LL.
Tersangka Ikmal mengaku mendapatkan barang dari Babe untuk satu botolnya senilai Rp800 ribu dan biasa dijual seharga Rp1 juta. Selain ke Yogyakarta, pil juga diedarkan ke banyak tempat dengan distribusi pengantaran ketemu di tempat.
“Saya juga mencicipi, efek yang ditimbulkan energy tidak ada habisnya dan tidak mengantuk,” jelas Ikhmal.
Kasus kedua terungkap pada 13 Februari dengan pelaku yang diamankan Fathoni Sukirman dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro. Berkat laporan warga, di rumahnya petugas mendapatkan 1.990 pil putih berlambang Y.
Saat ditangkap, tersangka tengah bersama kedua temannya. Fathoni diamankan karena tidak mampu menunjukkan dirinya memiliki izin apoteker meski mengaku bukan pengedar.
Empat tersangka yang diamankan ini dikenakan pasal 435 UU 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Set)
Baca juga: