Sleman, Kabar Jogja – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan peraturan mengenai sistem penerimaan siswa baru tahun 2025. Dua hal yang mencolok adalah perubahan zonasi ke domisili dan penggunaan hasil tes kemampuan akademik untuk bisa masuk sekolah maupun kuliah.
Hadir dalam acara pengajian yang diselenggarakan Universitas Asyiyah (Unisa) Yogyakarta, Abdul Mu’ti menyatakan mulai tahun nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Perubahan ada dalam SPMB tingkat SMP dan SMA negeri, SD tidak banyak berubah. Ada empat jalur yang kita siapkan dalam SPMB,” kata Mu’ti, Selasa (25/2).
Pertama adalah jalur domisili, pengganti zonasi. Domisili ditetapkan berdasarkan tempat tinggal terdekat dengan sekolah. Sehingga ada kemungkinan, siswa dari provinsi atau kabupaten berbeda bisa diterima di sekolah negeri terdekat.
“Peraturan sebelumnya terkait domisili sangat kaku karena didasarkan atau menurut wilayah administrasi. Sekarang bisa mengikuti wilayah domisili atau berdasarkan tempat tinggal yang terdekat dengan murid,” ucapnya.
Jalur kedua adalah jalur prestasi yang dibagi tiga kategori; prestasi akademik, prestasi non akademik dan jalur prestasi kepemimpinan. Jalur prestasi akan didasarkan pada hasil tes kemampuan akademik yang diperuntukkan bagi siswa kelas XII sebagai dasar masuk PTN, kelas IX ke SMA dan kelas VI ke SMP.
Tes kemampuan akademik merupakan sebagai pengganti tes ujian nasional dan dijadwalkan diselenggarakan November. Mu’ti menyatakan tes kemampuan akademik bersifat tidak wajib dan bukan menjadi penentu kelulusan.
“Seng gelem melu yang silahkan ikut, seng ora gelem yo wes. Tetapi hasil tes nanti menjadi dasar untuk diterima melalui jalur prestasi,” tegasnya.
Kemudian jalur akademik tetap didasarkan pada prestasi seni dan olahraga. Sedangkan jalur prestasi terakhir yaitu kepemimpinan pelajar, dimana jika siswa aktif dalam organisasi sekolah seperti OSIS.
Jalur ketiga adalah jalur afirmasi yang diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu dan siswa dengan berkebutuhan khusus.
Jalur terakhir adalah jalur mutasi dan perpindahan tugas orang tua. Di jalur ini, siswa bisa masuk ke sekolah tempat orang tuannya mengajar atau mengikuti tempat bertugas orang tuanya.
Kebijakan baru lainnya yang diambil Kemendikdasmen adalah sekolah negeri tidak boleh menerima siswa melebihi kuota atau kapasitas daya tampung yang tersedia. Penerimaan siswa baru tidak boleh melebihi rombongan belajar (Rombel) yang sudah didaftarkan sekolah ke kementerian.
“Semisal SMA, jumlah siswa per kelas maksimal 36 orang dan rombel yang diterima 10 kelas. Maka itu yang maksimal yang harus diterima. Siswa yang tidak diterima, nantinya bisa diterima ke sekolah swasta yang terakreditasi,” ujarnya.
Ketentuan diambil untuk mempertimbangkan rasio jumlah guru pengajar dan jumlah murid. Pemda diminta turut membantu biaya pendidikan siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
“Inilah kebijakan yang kami buat. Mudah-mudahan ini bisa jadi jalan keluar dan mudah-mudahan juga tidak tidak ada korban berikutnya,” tutup Mu’ti. (Set)