-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Jogja Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Judi Dadu Via TikTok, Polda DIY Tangkap Tujuh Pelaku

    12/02/25, 16:28 WIB Last Updated 2025-02-12T09:28:15Z

    Sleman, Kabar Jogja – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap tujuh pelaku judi dadu online yang disiarkan langsung melalui aplikasi TikTok. Dari ketujuh pelaku, Polda mengamankan uang tunai sebesar Rp77 juta.


    Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengatakan pengungkapan ini berdasarkan patroli siber yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda DIY. Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.


    Tujuh pelaku yang ditangkap RE (25), LDP (28), dan HE (29). Ketiganya warga Gunungkidul. Kemudian pria inisial W (32), EP (27), NAS (31), dan SR (27), warga Pati, Jawa Tengah.


    "Kita tetapkan 7 tersangka di dua TKP berbeda, pertama di Gunungkidul dan kasus satunya di Pati, Jateng," kata Ihsan di Mapolda DIY, Rabu (12/2).


    Ihsan mengatakan modus yang digunakan salah satu pelaku yakni menggunakan remote untuk mengatur angka yang keluar. Dimana salah satu bandar menggunakan remote untuk mengatur angka yang keluar.


    “Jadi sudah diatur angkanya, bandar penginnya yang keluar angka berapa, tentunya keuntungan untuk bandar itu sendiri," ujarnya.


    "Mereka operasi sudah kurang lebih 5 bulan. Omzet masing-masing rata-rata Rp 2 juta sampai Rp 3 juta sehari. Peserta rata-rata 8-10 orang, jadi mereka live siang sampai malam ada," ujarnya.


    Dalam kasus ini, untuk TKP di Jogja, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set peralatan dadu beserta remote, uang tunai Rp 77 juta, kemudian HP, rekapan hasil judi para pemain.


    Sementara untuk TKP Pati diamankan satu set peralatan dadu, uang hasil kejahatan Rp 9 juta, kemudian HP, rekapan catatan para pemain.


    Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP.


    "Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah," pungkas dia. (Tio)


    Baca juga: 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sport

    +

    Milenial

    +
    close