Bantul, Kabar Jogja – Terkait dengan informasi bakal diujicobakan Jembatan Srandakan Tiga pada awal Maret nanti, Dinas Pariwisata Bantul mengantisipasi dengan mendirikan Tempat Pemungutan Retribusi (TPS) di selatan Jalan Jalur Lintas Selatan.
Berbentuk tenda darurat, TPR sementara rencana akan didirikan di semua pintu masuk obyek destinasi pantai pesisir selatan yang berada di sebelah barat Pantai Depok.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, Yuli Hernadi menegaskan pendirian TPR sementara ini masih belum final karena menunggu kepastian benar tidaknya uji coba pembukaan Jembatan Srandakan Tiga yang bertepatan dengan libur panjang Idul Fitri.
“Kita belum tahu kapan uji cobanya, kita hanya memperoleh informasi saja. Jadi kita siap-siap dengan rencana antisipasi,” ujarnya saat dihubungi Rabu (19/2).
Tercatat dari arah barat ke timur atau mulai dari Pantai Pandansimo hingga Pantai Depok, TPR sementara ini akan didirikan di sembilan titik. Keberadaan TPR-TPR ini akan ditempatkan di sisi selatan JJLS.
Jika memang nantinya TPR sementara ini didirikan, maka wisatawan akan dikenakan skema satu tiket masuk untuk semua destinasi wisata pantai Bantul selatan. Sebab tiket yang dikeluarkan disesuaikan dengan hari, tanggal dan jam masuk.
“Semisal wisatawan masuk pertama ke kawasan Pantai Goa Cemara, maka tiket yang sudah dipegang bisa digunakan untuk masuk ke kawasan Pantai Depok, Pantai Parangtritis dan pantai-pantai lainnya. Kecuali jika sudah berbeda hari dan tanggal,’ tegasnya.
Sub Koordinator Kelompok Substansi Promosi Kepariwisataan Dispar Bantul, Markus Purnomo berharap keberadaan TPR sementara yang berada di selatan JJLS atau pintu masuk destinasi wisata akan meminimalisir kenakalan wisatawan yang masuk tidak menggunakan retribusi.
“Kita mendapatkan laporan, beberapa oknum bus pariwisata memanfaatkan tidak terjaganya TPR di Pantai Samas maupun Pantai Pandansimo yang tidak terjaga 24 jam. Saat ini hanya TPR induk Parangtritis yang dijaga 24 jam,” katanya.
Tidak adanya penjagaan ini dimanfaatkan oknum wisatawan nakal dengan masuk ke kawasan obyek wisata di malam sampai dini hari. Mulai pukul 20.00 sampai 05.00 WIB. (Set)