Bantul, Kabar Jogja – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyebut pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan melarang penambangan pasir di Sungai Progo pasca jebolnya DAM di bawah jembatan Srandakan.
Ini sebagai antisipasi tergerusnya pasir Sungai Progo yang nantinya membahayakan jembatan Srandakan dan Pandansimo.
“Kementerian memastikan akan menerbitkan larangan penambangan di sepanjang Sungai Progo baik yang ada di wilayah Bantul maupun Kulon Progo. Kita menunggu surat resmi pelarangan dari pusat,” kata Bupati Halim usai meresmikan gedung pelayanan perpustakaan yang baru, Kamis (30/1).
Dari kajian lapangan, Bupati Halim menyatakan jebolnya DAM aliran Sungai Progo pada Minggu (26/1) akibat derasnya air berdampak nyata pada keberadaan pasir yang akan menahan dan menopang pondasi kedua jembatan.
Terlebih lagi, keberadaan penambangan pasir yang semakin liar dinilai akan semakin mempercepat tergerusnya pondasi karena tidak adanya penahan di dasar sungai.
Selain itu, hilangnya pasar akan menurunkan permukaan air Sungai Progo dan mengakibatkan terganggunya saluran irigasi pada area persawahan di Bantul sehingga berbahaya pada ketahanan pangan.
“Jika permukaan air turun, maka kita di sisi hulu akan sulit mengatur atau membagi air untuk irigasi pertanian. Karena permukaan sawah akan lebih tinggi dibandingkan permukaan air,” lanjutnya.
Pemkab Bantul menurut Bupati Halim akan terus berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Progo untuk menertibkan penambangan pasir. Dukungan dari Pemda DIY juga diharapkan segera turun agar penertiban baik di sisi Bantul maupun Progo bisa dilaksanakan.
“Perkiraan sepanjang Sungai Progo mulai dari utara Jembatan Srandakan hingga muara di sisi selatan akan menjadi kawasan terlarang untuk penambangan pasir,” tegasnya.
DAM aliran air ini terletak di Jembatan Srandakan yang membujur ke timur-barat, ambrol sepanjang 25 meter. Tingginya debit air ditakutkan akan semakin membuat ambrolan DAM melebar ke dataran di sisi timur.
Sebagai antisipasi berjubelnya masyarakat, Polres Bantul telah memasang rambu-rambu kawasan tersebut bukan tempat wisata dan berbahaya. Larangan berhenti di Jembatan Srandakan juga diberlakukan mulai Selasa (28/1) kemarin. (Set)
Baca juga: