-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Perempuan Difabel Memiliki Kerentanan Alami Kekerasan Berlapis

    10/12/24, 15:27 WIB Last Updated 2024-12-10T08:27:33Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Menyadur data Komnas Perempuan periode 2010-2012 yang menyatakan dari 10.961 kasus kekerasan pada perempuan, sebanyak 3.836 kasus menimpa perempuan penyandang difabel. Rendahnya literasi hukum, menjadikan perempuan penyandang difabel alami kekerasan di rumah tangga.


    Kondisi ini tercermin dalam peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), Hari Hak Asasi Manusia dan Hari Disabilitas Internasional di DPRD DIY, Selasa pada Selasa (10/12).


    Direktur Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia Muhammad Joni Yulianto, menuturkan tiga momen yang diperingati ini akan menjadi dasar aksi diskusi ini.


    “Pertama kita ingin merefleksikan bersama bagaimana melihat situasi dan kondisi pemenuhan hak kelompok rentan selama ini, khususnya perempuan difabel,” ucapnya.


    Disebutnya perempuan difabel memiliki kerentanan berlapis yang membuat memungkinkan mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya. Meskipun beberapa kebijakan dan praktik baik sudah ada, fakta di lapangan menunjukkan berlapis.


    “Bahkan perempuan difabel juga kerap menjadi korban eksploitasi. Ironisnya perempuan difabel juga menjadi kekerasan secara struktural baik secara adat, maupun kebijakan-kebijakan negara,” jelas Joni.


    Joni juga menjelaskan, pendampingan kasus yang dilakukan SIGAB terhadap difabel yang menjadi korban dari 2016-2024 ada 183 kasus. Mulai dari kasus kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, sampai penelantaran dan kasus lainnya.

    Dengan rata-rata, setiap tahunnya ada 1.278 kasus kekerasan yang menimpa perempuan difabel. Dengan kata lain, ada 3-4 kasus kekerasan yang menimpa perempuan difabel setiap harinya.


    “Penting saat ini adalah terus mengingatkan prinsip-prinsip pemenuhan dalam kerangka Hak Asasi Manusia, bukan hanya baik di atas kertas, tapi juga diingatkan untuk dilaksanakan dan diimplementasikan,” pungkas Joni dalam orasinya.


    Sebelumnya, pada 7 Desember 2024, SIGAB Indonesia, mengadakan sidang perempuan yang dihadiri 20 perempuan penyintas korban kekerasan yang menghasilkan rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah/instansi terkait.


    Kasubnit 4 Sat Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, mengatakan selama ini pihaknya selalu mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali masyarakat difabel untuk memahami dan mematuhi hukum.


    “Ini akan membantu rekan-rekan difabel untuk lebih tahu hak mereka dan berani menyuarakan. Pada intinya, kami sangat mendorong, masyarakat difabel untuk sadar akan hukum. Dengan ini, masyarakat difabel bisa jadi lebih berani untuk menyuarakan diskriminasi yang dialami," imbuhnya.


    Komunitas Uniq Project Teater Yogyakarta, Nani Indarti, melalui tiga  momen peringatan di setiap tahunnya ini menjadi ajang untuk memperkuat dan memperluas kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan difabel. Ia juga berharap, proses-proses pemberdayaan perempuan difabel semakin giat dilakukan.


    "Dengan momen seperti ini, Masyarakat jadi sadar bahwa perempuan difabel memiliki hak untuk dilindungi. Dimana kesadaran ini harapannya bisa mengurangi kasus-kasus yang menimpa perempuan difabel," harapnya. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close