Yogyakarta, Kabar Jogja – Sat Reskrim Polresta Yogyakarta menangkap dua pelaku atas kejadian penyiraman air keras yang menimpa N, mahasiswi asal Kalimantan Barat pada Selasa (24/12) malam. Satu pelaku dan otak kejahatan, merupakan mantan pacar korban yang tengah menempuh pendidikan S2 di kampus swasta Yogyakarta.
Kasat Reskrim Kompol Probo Satrio, Kamis (26/12) menerangkan kedua pelaku ditangkap terpisah timnya. Pelaku B, mantan pacar dan otak kejahatan ditangkap Selasa malam, tiga jam setelah kejadian.
“Kemudian pelaku lainnya, S ditangkap pada Rabu (25/12) malam di kosnya. Kedua pelaku kita tangkap kurang dari 24 jam dari kejadian,” terangnya.
Peristiwa miris ini berawal dari putusnya hubungan pacaran antara N dan B pada Agustus tahun ini. Keduanya berasal dari Ketapang, Kalimantan Barat sudah berpacaran sejak 2021. Tidak terima diputus, B sempat memberi ancaman ke korban akan menyakitinya.
Melalui postingan di media sosialnya, B mencari seseorang yang bisa melakukan apa saja. Postingan ini kemudian ditanggapi S dan sejak 12 Desember intens berkomunikasi lewat aplikasi pesan.
Karena tidak ingin terbongkar identitasnya, B lewat pesan mengaku sebagai ibu rumah tangga yang sakit hati karena suaminya kecantol perempuan lain. B ingin memberi pelajaran perempuan tersebut dengan menyakitinya.
Keinginan B ini kemudian disanggupi S yang meminta imbalan Rp7 juta dan disepakati keduanya. Untuk operasional, S sempat enam kali mendapatkan kiriman uang dari B dengan total Rp1,6 juta. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah aksi.
“Dalam pengiriman uang, B tidak menggunakan transfer, namun uang ditaruh di satu titik tertentu untuk diambil S. B jugalah yang mengusulkan penggunaan air keras dan lantas dibeli oleh S di kawasan Malioboro,” lanjut Kompol Probo.
S sebenarnya ingin melakukan aksinya saat kunjungan ke tiga, empat dan lima ke kos korban di daerah Gondokusuman, namun korban tidak di tempat. Atas arahan B, pada Selasa pukul 18.30 WIB, S sendirian mendatangi kos dan mendapati korban habis mandi karena akan beribadah Natal.
“S langsung menyiramkan air keras yang diwadahi gelas plastik jumbo ke korban N yang masih menggunakan handuk setengah badan. Akibatnya wajah, dada, dan tangan mengalami luka bakar serius. Saat ini korban mendapatkan perawatan intensif,” ucapnya.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis atas tindak kejahatan terencana yaitu pasal 355, 354, 353, dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman minimal 12 tahun penjara. (Tio)