-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Di Polda Yogyakarta, Ribuan Santri Suarakan Tolak Penjualan Miras

    29/10/24, 14:52 WIB Last Updated 2024-10-29T07:52:53Z

    Sleman, Kabar Jogja – Tergabung dalam aksi ‘Solidaritas Santri Jogjakarta’, hampir sepuluh ribu lebih santri se-Yogyakarta mendatangi Polda untuk menyuarakan penolakannya terhadap penjualan minuman keras (Miras), Selasa (29/10).


    Aksi merupakan puncak dari beberapa aksi sebelumnya yang menuntut penolakan peredaran miras di Yogyakarta pasca peristiwa penganiayaan dan penusukan yang dialami dua santri dari Ponpes Krapyak, Bantul pada Rabu (23/10) malam.


    Peristiwa ini terjadi di Jalan Parangtritis, Prawirotaman, Kota Yogyakarta. Peristiwa yang dianggap sebagai kado pahit menjelang perayaan Hari Santri 2024 menimbulkan korban santri Shafiq F (19) dengan luka tusuk di perut dan M Aufal (23) yang alami luka pemukulan.


    Dihadapan ribuan massa, Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan  menyatakan sebagai penanggung jawab sepenuhnya pada situasi Kamtibmas Yogyakarta. Pihaknya akan bertanggung jawab dengan menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut.


    “Awalnya dua pelaku sudah kita tangkap. Tadi malam, pukul 18.00 WIB kita menangkap lagi tiga tersangka. Lalu dua pelaku penusukan kita tangkap pada malam yang sama pukul 23.00 WIB,” terangnya.


    Menjawab tuntutan penutupan peredaran miras di Yogyakarta, Kapolda menegaskan selama ini jajarannya rutin melakukan operasi dan penindakan terhadap berbagai tempat-tempat yang disinyalir menjual miras ilegal.

    Penindakan yang sama juga dilakukan para penjualan miras yang dilakukan di luar penjualan berizin.


    Kapolda juga telah berkoordinasi dengan Pemda Yogyakarta terkait tuntutan masyarakat dan telah ditindaklanjuti dengan akan segera dilakukan penataan penjualan miras di Yogyakarta.


    “Sudah diatur oleh Pemda, mana yang boleh. Kalau nanti sudah dirapikan oleh Pemda, tidak boleh lagi izin miras di Yogyakarta. Cukup! Tidak boleh lagi ada nambah-nambah,” tegasnya.


    Tak hanya masyarakat, polisi juga menjadi korban. Salah satunya adalah penyiraman air keras yang dilakukan pelaku yang di bawah pengaruh miras.


    Kapolda menyatakan untuk menutup penjualan miras, pihaknya tidak bisa. Meskipun Irjen Suwondo secara pribadi bisa menutup, tapi tidak bisa karena keterbatasan kewenangan.


    Dalam pernyataan sikapnya, koordinator umum aksi Abdul Muiz menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga hukum ditegakkan dan bakal menjamin tidak ada tempat bagi kekerasan di masyarakat.


    “Kami mendesak pemerintah meninjau ulang dan merevisi peraturan daerah tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol, serta pelarangan minuman oplosan agar lebih efektif mencegah tindak kriminal yang disebabkan oleh konsumsi minuman tersebut,” jelasnya.


    Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono sebelumnya menyatakan Pemda akan berkoordinasi dengan Kota/Kabupaten untuk membahas tentang peraturan penjualan miras yang dinilai kewenangan yang tumpang tindih.


    “Masukkan dari berbagai elemen kita terima dan segera kita putuskan dalam minggu ini,” ucapnya.


    Menurutnya, aksi penolakan miras ini berawal tersedianya fasilitas antar layan dan penjualan daring dari toko-toko berizin. Padahal itu belum diatur dalam Perda yang mengatur penjualan miras. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close