-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPRD Kota Yogyakarta Diminta Kejar Ketertinggalan Karena Covid

    12/08/24, 19:08 WIB Last Updated 2024-08-12T12:08:39Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – 40 orang yang terpilih sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Yogyakarta periode 2024-2029 yang dilantik Senin (12/8) diminta mengejar ketertinggalan berbagai program dewan sebelumnya akibat pandemi Covid-19.


    Permintaan ini disampaikan Ketua DPRD Kota Yogyakarta periode 2019-2024 Danang Rudyatmoko usai pelantikan.


    “Masa jabatan anggota DPRD Kota Yogyakarta periode sebelumnya efektif dalam menjalankan tugasnya hanya sekitar dua tahun. Karena, hampir 3 tahun pada periode tersebut Indonesia dilanda pandemi Covid-19,” jelasnya.


    Sehingga dirinya berharap anggota DPRD Kota Yogyakarta masa jabatan 2024-2029 bisa mengejar ketertinggalan itu karena itu membutuhkan effort luar biasa.


    Ketua Sementara DPRD Kota Yogyakarta, Wisnu Sabdono Putro menyatakan komitmennya dan rekan-rekannya melanjutkan penugasan anggota sebelumnya.


    Dipaparkannya, dalam waktu dekat tugas utama yang harus segera dilaksanakan adalah membentuk fraksi, penyusunan alat kelengkapan dewan yang mencakup pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan pembentukan peraturan daerah, badan anggaran, badan kehormatan dan lain-lain.


    “Kami sesegera mungkin menjalin sinergitas dengan eksekutif, dalam menjalankan program pembangunan Kota Yogyakarta serta urgensi isu lain, yang harus secepatnya dirampungkan,” tegasnya.


    Sinergi itu nantinya akan ditingkatkan usai Walikota dan Wakil Kota Yogyakarta terpilih sah di Pilkada Serentak 2024 pada November nanti.


    “Saat ini kami sinergikan bersama Penjabat Wali Kota Yogyakarta, bersama-sama kita akan melakukan sinergi, antara legislatif dengan eksekutif," ujarnya.


    Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto meminta seluruh anggota yang terpilih menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan golongan. Diharapkan mereka juga optimal menjalankan tiga fungsi DPRD, dalam pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close