-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Masa Jabatannya Diperpanjang, Lurah Tuntaskan Program Rakyat

    27/06/24, 19:24 WIB Last Updated 2024-06-27T12:24:15Z

    Bantul, Kabar Jogja – Usai mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 74 Lurah atau Kepala Desa, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih meminta berbagai program yang langsung menyentuh rakyat dituntaskan selama sisa masa jabatan dua tahun mendatang.


    Pada Rabu (26/6) kemarin, Bupati Halim mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Lurah sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.


    Regulasi itu mengamanatkan masa jabatan lurah yang sebelumnya enam menjadi delapan tahun.


    “Terdapat dua aspek dalam perpanjangan masa jabatan ini. Pertama aspek politik yang muncul dari aspirasi lurah se-Indonesia, kemudian aspek pemerintahan desa,” jelasnya dilansir Kamis (27/6).


    Menurutnya kedua-duanya penting, karena para Lurah memiliki tambahan waktu menuntaskan program-program yang langsung menyentuh masyarakat dituntaskan. Program yang bagi Bupati Halim sangat prioritas dituntaskan di Bantul yaitu persoalan sampah, stunting, dan kemiskinan.


    Dua tahun tambahan masa jabatan ini, Halim optimis pada lurah akan melakukan perubahan signifikan dan sesuai target yang telah ditetapkan.


    “Para lurah saya harapkan meningkatkan semangat dan dedikasinya dalam memajukan kelurahan. Hadirkan inovasi dan terobosan baru dalam melayani masyarakat agar pemerintahan dapat berjalan efektif, efisien, akuntabel dan transparan,” harapnya.


    Diharapkan nantinya lurah, terus berkoordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten agar pembangunan berkelanjutan Bantul dapat terwujud.


    Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Bantul, Mahardi Badrun usai pengukuhan perpanjangan masa jabatan berharap lurah bisa memperbaiki kinerja dua tahun kedepan.


    "Kami merasa senang dan bersyukur ada penambahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode," kata Badrun yang menjabat Lurah Seloharjo, Kecamatan Pundong.


    Badrun meminta dengan adanya tambahan masa jabatan dua tahun haruslah dioptimalkan agar kinerja kepala desa lebih baik. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close