-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Di Pilkada, Bawaslu Bantul Tak Ingin Pelanggaran APK Jadi PR

    17/05/24, 19:43 WIB Last Updated 2024-05-17T12:43:37Z

    Bantul, Kabar Jogja – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menyatakan tak ingin pelanggaran administratif seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang banyak terjadi di Pemilu 2024 tidak terulang di Pilkada Serentak.


    Sebagai antisipasi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Pemkab Bantul untuk mereview Peraturan Bupati (Perbup) 68/2023 tentang pemasangan APK.


    Dalam ‘Sosialisasi Pengawasan Partisipasi Melalui Publikasi Hasil Pengawasan Pemilu 2024’, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyatakan sepanjang pengawasan Pemilu 2024 pihaknya meregistrasi sebanyak tiga pelanggaran.


    “Terbanyak di Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) yang jumlahnya mencapai 679 pelanggaran yang terdiri pelanggaran administratif 678, netralitas dan kode etik masing-masing satu pelanggaran ,” kata Didik, Jumat (17/5) di Bantul.


    Dipaparkan, dalam pengawasan Pemilu 2024 Bawaslu Bantul menindak pelanggaran administratif berupa pemasangan APK tidak sesuai tempat. Di Kecamatan Bantul sebanyak Bantul 56, Bambanglipuro (18), Banguntapan (113), Dlingo (63), Imogiri (70), Jetis (5), Kasihan (30), Kretek (27), Pajangan (46) dan Pandak (28).


    Kemudian, APK yang dibersihkan sebanyak APK sebanyak 9.824 yang terdiri dari berbagai materi kampanye seperti reklame, spanduk, baliho, umbul-umbul, bendera, dan rontek.


    “Data yang kita sampaikan ini sebagai upaya pencegahan dari Bawaslu. Meski sudah kita lakukan proses pencegahan dengan melakukan himbauan ke parpol dan peserta pemilu yang lain,” terangnya.


    Karenanya sebagai persiapan Pilkada Serentak, Bawaslu Bantul akan berkoordinasi dengan Pemkab untuk mereview pasal-pasal yang mengatur pemasangan APK di Perbup 68/2023.


    Hal ini diperlukan agar Bawaslu maupun Pemkab Bantul bisa melihat secara detail, titik mana yang perlu diperkuat. Ini agar pemasangan alat pemasangan peraga ke depan itu menjadi pekerjaan, baik bagi Bawaslu maupun Satpol PP di lapangan.


    “Demikian juga dengan netralitas ASN. Selama Pilkada ada dua tahapan yang kita perhatikan yaitu saat pencalonan dan masa kampanye,” tutup Didik. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close