-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kenaikan UMK 2024 Dinilai Signifikan, Serikat Pekerja Kecewa

    01/12/23, 12:23 WIB Last Updated 2023-12-01T05:23:51Z

    Bantul, Kabar Jogja – Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 yang ditetapkan Kamis (30/11) petang sebesar rata-rata di atas 7 persen dinilai merupakan kenaikan signifikan dibandingkan sebelumnya. Kenaikan ini menurut serikat pekerja masih mengecewakan dan tidak menggambarkan slogan ‘tahta untuk rakyat’.


    Dalam pengumuman yang disampaikan, kenaikan upah di Kota Yogyakarta menjadi Rp2,4 juta atau naik sebesar Rp168 ribu (7,24 persen) dibanding tahun ini. Sleman naik menjadi Rp2,3 juta atau Rp156 ribu (7.25 persen).

    Kulonprogo naik menjadi Rp2,2 juta atau naik  Rp157 ribu (7,67) dan Gunungkidul naik Rp2, 1 juta atau sebesar Rp138 ribu (6,77).


    “Bantul  sendiri UMK untuk tahun depan menjadi Rp2,21 juta atau naik sebesar Rp150 juta (7,26 persen). Ini kenaikan yang signifikan dan di atas rata-rata kenaikan UMK nasional,” kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam rilis, Jumat (1/11).


    Atas kenaikan ini, Halim berharap kedepannya produktifat pengusaha maupun pekerja di Bantul semakin baik. Karena sinergi yang terbentuk antara keduanya mendorong kemajuan ekonomi Bantul.


    “Penetapan UMK ini sudah ditetapkan berdasarkan dengan kebutuhan reel pekerja atau kemampuan pengusaha. Sehingga angka ini menjadi tonggak penting keberlangsungan usaha,” terangnya.


    Pasalnya jika UMK ditetapkan lebih tinggi maka dampaknya tidak akan tumbuh pengusaha. Demikian juga jika UMK ditetapkan rendah, maka tidak ada pekerja.


    Dalam pernyataan tertulisnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menolak tegas UMK 2024 yang ditetapkan.

     

    “Serikat buruh kecewa berat lantaran hanya menjadi pelengkap pembangunan tanpa menikmati hasil pembangunan yaitu kesejateraan lewat kenaikan UMK yang signifikan,” katanya.


    Kenaikan UMK kurang dari 8 persen membuat pekerja/buruh merasa belum mendapatkan manfaat dari Keistimewaan, dan upah murah ini membuat  buruh merasa tahta bukan untuk rakyat.


    Bahkan upah kurang dari Rp2,5 juta membuat buruh hidup dalam keadaan besar pasak daripada tiang. Dimana nilai KHL yang seharusnya ditetapkan di kisaran Rp3,7 juta - Rp4 juta.


    “Prosentase kenaikan upah minimum yang kurang 8 persen diprediksi hanya akan melestarikan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan merampas hak atas perumahan layak bagi pekerja atau buruh,” tegasnya.


    MPBI DIY menuntut UMK DIY ditetapkan Rp3.7 juta- Rp4 juta, pembagian sebagian SG dan PAG untuk perumahan buruh, mengalokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk program kesejahteraan buruh. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close