-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pertukaran Uang Asing di Yogyakarta Tembus Rp1,5 Triliun

    21/11/23, 21:56 WIB Last Updated 2023-11-21T14:56:54Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja – Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat pertumbuhan pertukaran uang asing selama triwulan ketiga 2023 mengalami pertumbuhan.

    Tercatat, hingga akhir September kemarin Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau yang lebih dikenal dengan money changer tembus hingga Rp1,5 triliun.

    “Artinya, hingga Triwulan III 2023 tercatat ada pertumbuhan sebesar 43,12 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Total transaksi rata–rata sebesar Rp166,5 juta per bulan,” jelas Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY Ibrahim, Selasa (21/11).

    Kemudian pada industri layanan remitansi DIY di periode yang sama terpantau meningkat 70,95 persen. Ini sejalan dengan tren nasional yang cenderung naik hingga 21,25 persen didorong peningkatan volume transaksi remitansi crossborder maupun domestik.

    Meningkatnya pertumbuhan pertukaran uang ini menurut Ibrahim dipengaruhi meningkatnya arus kunjungan wisatawan pasca pandemi COVID-19. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Yogyakarta pada September sebanyak 11.855 kunjungan.

    Secara kumulatif kunjungan wisatawan dari Januari hingga September 2023 mencapai 75.952 kunjungan. Selain itu, keberangkatan jamaah haji dan umroh yang trennya terus meningkat setelah pembukaan kembali kuota haji dan umroh oleh Pemerintah Arab Saudi turut mendorong naiknya permintaan mata uang valuta asing khususnya Riyal.

    “Dibukanya rute penerbangan internasional langsung dari Yogyakarta – Jeddah (pp) memberikan kemudahan tersendiri bagi calon jamaah umroh yang pada akhirnya dapat berpotensi menambah jumlah keberangkatan jamaah asal Yogyakarta,” lanjutnya.

    Melihat besarnya potensi bisnis KUPVA BB dan remitansi, BI mewaspadai meningkatnya risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).

    Karenanya penyelenggaraan KUPVA BB dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) harus memiliki legalitas yang jelas dan memperoleh izin resmi dari Bank Indonesia, serta konsisten menerapkan kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) sesuai ketentuan perundang–undangan yang berlaku.

    Sehingga hari ini, Bank Indonesia Yogyakarta menggelar ‘Sosialisasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Evaluasi Pengawasan SPPUR 2023’ di Hotel Royal Ambarrukmo. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close