Yogyakarta, Kabar Jogja - BIN Daerah (Binda) DIY bersama Komite Intelijen Daerah (Kominda) berkomitmen menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
Komitmen untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024 merupakan implementasi aturan dalam Pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bahwa ASN harus netral supaya Pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil.
“Integritas, netralitas, dan profesionalisme perlu terus dijaga dan marilah kita terus berkolaborasi dan bekerja sama demi mewujudkan Pemilu 2024 di DIY yang jujur, adil, aman, dan sukses," kata Kepala Binda DIY, Brigjen TNI Rachmad Pudji Susetyo, S.I.P, M.Si., Kamis (30/11/2023).
Pemilu yang demokratis, damai, dan kondusif, tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Penyelenggara Pemilu, melainkan menjadi komitmen bersama seluruh komponen, sehingga sinergitas seluruh stakeholder, jajaran Kominda serta KPU dan Bawaslu sangat diperlukan dalam membangun kesiapan untuk mendeteksi dan mencegah terhadap berbagai potensi ancaman dan gangguan di DIY pada tahapan Pemilu 2024.
Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas, jajaran Kominda serta KPU dan Bawaslu berkomitmen untuk menjaga netralitas guna mewujudkan Pemilu 2024 yang Luber Jurdil. (Tio)