-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sebulan Berlalu, Dua Pencuri Gamelan Diungkap Polsek Mergangsang

    02/02/23, 13:03 WIB Last Updated 2023-02-02T06:03:23Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Sebulan berlalu sejak, polisi menangkap dua pelaku kasus pencurian seperangkat gamelan yang disimpan di pendopo Wayang Ukur Sukasman, Kecamatan Mergangsan. Kasus pencurian seperangkat gamelan yang terdiri total 20 alat ini terjadi 8 Desember 2022.


    Dalam jumpa pers Kamis (2/2), Kapolsek Mergangsang Kompol Sigit Ariyanto Adi menerangkan kedua tersangka NR alias Kadir (43) warga Pleret dan AJ alias  Goweng (46) ditangkap hampir bersamaan pada 24 Januari 2023.


    “Pencurian inisiatif AJ yang merupakan warga Mantrijeron. Dirinya pernah mendapatkan informasi gamelan dicuri sempat ditawar Rp1,2 miliar. Mereka beraksi dengan membobol dinding pendopo dan membawa menggunakan motor,” katanya.


    Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan saksi Jojok Hadiahyono yang mengetahui adanya penjualan seperangkat gamelan lewat media sosial. Setelah memastikan barang tersebut miliknya, bersama polisi mendatangi penjual yang bernama Aulia Irza Lubis pada 16 Januari 2023.


    Aulia mengaku kepada petugas mendapatkan gamelan ini dari galeri barang-barang lawas yang beralamatkan di Sewon, Bantul. Di galeri ini polisi mendapatkan kepastian penjual seperangkat gamelan itu adalah dua orang.


    “Rekaman CCTV memperlihatkan salah satu tersangka mengenakan jaket ojek online. Dari sini kita mendapatkan satu pelaku yaitu NR yang kita amankan di rumahnya,” lanjut Sigit.


    Di pemeriksaan, NR mengaku satu pelaku lainnya yaitu AJ dan diamankan di tempatnya mengontrak di Banguntapan, Bantul.


    “Oleh kedua tersangka, tiga perangkat gamelan ini dijual senilai Rp10 juta. Namun baru dibayar Rp6 juta. Satu set gamelan lainnya kami amankan di rumah NR yang merupakan residivis kasus pencurian,” katanya.


    Kedua pelaku ini nekat menggondol gamelan ini karena mendapatkan informasi alat musik ini pernah ditawar sampai Rp1,2 miliar. 


    Padahal menurut Jojok, kerugian hilangnya perangkat gamelan yang terdiri dari 22 alat berupa peking, pangkon, saron pelog, dewung dan wilahan mencapai Rp15 juta.


    Jojok menambahkan seperangkat gamelan itu sudah berusia ratusan tahun. Dulu pada 1984 ada pembeli dari Kanada datang namun dirinya tidak tahu berapa harga yang ditawarkan.


    Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman enam tahun penjara. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close