Bantul, KabarJogja – Tujuh instansi di jajaran Pemkab Bantul meraih penghargaan bergengsi dari Ombudsman RI atas penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Ketujuh instansi tersebut yakni, DPMPTSP, Puskesmas Banguntapan II, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Dikpora, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas Bambanglipuro.
“Semuanya tersebut sekaligus mendapatkan predikat zona hijau dari Ombudsman RI,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Budhi Masthuri, Kamis (9/2).
Budhi menyatakan Ombudsman RI penghargaan ini diberikan atas penilaian yang dilakukan pada periode 2022. Tahun lalu menurutnya ada dimensi yang berbeda pada penilaian di tahun sebelumnya.
Selain penilaian dokumen standar pelayanan, pihaknya juga melakukan wawancara dan survei terkait implementasi pedoman tersebut oleh para petugas penyelenggara pelayanan.
“Meski masuk kategori zona hijau, kami berharap penilaian berikutnya pencapaian nilai dapat ditingkatkan agar dapat menembus 10 besar peringkat nasional. Karena saat ini posisi Bantul masih ada di 20 besar nasional,” terang Budhi.
Dalam penilaian oleh Ombudsman, DPMPTSP Bantul memperoleh nilai tertinggi yakni 94,48; disusul kemudian Puskesmas Banguntapan II dengan nilai 94,34; Dinas Sosial 91,31; Disdukcapil 91,21; Dinas Dikpora 90,92; Dinas Kesehatan 89,58; dan Puskesmas Bambanglipuro 88,20.
Kepala DPMTPSP Bantul, Annihayah, menyebutkan, pihaknya senantiasa mengupayakan yang terbaik dalam memberikan pelayanan publik. Salah satunya melalui penyusunan maklumat pelayanan.
"Total saat ini kami memiliki 50 standar pelayanan yang disusun dan dipatuhi oleh seluruh aparatur yang dimiliki," ungkap Annihayah.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, meminta kepada OPD yang memberikan pelayanan langsung terhadap publik untuk terus mengevaluasi layanannya.
“Pelayanan akan terus ditingkatkan baik itu dari sisi sumber daya manusianya, peralatan, maupun sistemnya," jelas Halim.
Pencapaian yang telah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Bantul saat ini menjadi tanggung jawab yang harus dipertahankan.
Bupati juga meminta penilaian ini tidak semata-mata dijadikan tujuan akhir pengadaan pelayanan. Namun sebaliknya dapat menjadi pemicu untuk memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat. (Tio)