-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Beromzet Sampai Sejuta Sehari, Bandar Togel Digrebek di Imogiri

    01/02/23, 14:36 WIB Last Updated 2023-02-01T07:36:41Z

    Bantul, Kabar Jogja – Tidak terditeksi selama enam bulan beroperasi, tiga bandar judi togel di kawasan Imogiri, Bantul diungkap kepolisian. Dalam sehari, para bandar ini bisa mengumpulkan uang mulai Rp250 ribu sampai Rp1 juta.


    Ditampilkan saat jumpa pers Rabu (1/2) di Mapolsek Imogiri, ketiga tersangka  yang diamankan dalam penggerebekan Sabtu (28/1) malam berinisial  EK(41), WS (66) dan IS (25). Semuanya berasal dari Imogiri.


    “Laporan mengenai adanya operasi judi togel ini kami peroleh dari masyarakat saat gelaran Jumat Curhat. Dari sana tim kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran informasi tersebut,” kata Kapolsek Imogiri Kompol Suharno.


    Ketiga tersangka ini memilih beroperasi terpisah dengan menjadikan rumah masing-masing sebagai ruang kerja. Dari ketiga rumah tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp1,9 juta, gawai dan rekap transaksi perjudian.


    “Uang yang kami sita adalah nilai taruhan yang berhasil dikumpulkan dari pemasang taruhan yang nominalnya puluhan sampai ratusan ribu. Dalam sehari transaksi perjudian togel beromzet Rp500 ribu sampai Rp1 juta,” terangnya.


    Saat salah satu yang dipasang menjadi pemenang, para pelaku mentransfer hadiah uang tunai kepada pemenang. Melihat modus operasinya, Kapolsek meyakini ketiga orang ini tidak bekerja sendiri, ada bandar yang lebih besar dari mereka.


    “Ini dibuktikan dengan adanya catatan transaksi pengiriman uang dari tersangka ke bandar yang lebih besar,” lanjutnya.

    Sebagai imbalan atas kerjanya, untuk nominal transaksi yang didapat hingga Rp1 juta, ketiga tersangka mendapatkan jatah sebesar Rp250 ribu.


    Sementara ini pengakuan tersangka mereka baru beroperasi selama enam bulan terakhir. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dengan adanya kemungkinan pelaku lain.


     “Ini masih kami kembangkan kasus perjudian togel ini,” ucapnya.


    Ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp25 juta. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close