Yogyakarta, Kabar Jogja – Demi motor idaman yang tidak bisa didapatkannya, BUL (24) residivis kasus pencurian asal Bengkulu nekat membawa lari motor Honda CRF yang ditawarkan via Facebook.
BUL yang pernah di penjara Wirogunan dan Pajangan ini melakukan aksi nekatnya pada Jumat (13/1) dengan korban atau penjual bernama Gilang Ramadhan.
“Pelaku berburu motor idaman lewat Facebook dan menemukan postingan korban yang menawarkan Honda CRF. Pelaku dan korban hari itu sepakat bertemu di Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta,” jelas Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, AKP Nuri Aryanto, Kamis (26/1).
Dalam pertemuan itu, BUL kemudian berinisiatif menguji coba motor yang dibawah Gilang yang datang bersama teman-temannya. Oleh pelaku, sepeda motor ini kemudian dibawa lari ke arah barat dan gagal dicegat oleh korban serta teman-temannya.
Korban dan teman-temannya kemudian melakukan pelaporan ke Polsek Umbulharjo yang kemudian oleh petugas dilakukan olah tempat kejadian perkara.
Lewat koordinasi dengan polsek lainnya, diketahui kabar dari Polsek Gondomanan, pelaku terlibat kecelakaan tunggal di sekitaran jembatan Sayidan.
“Mengetahui kabar ini, petugas beserta korban dan rekan-rekannya kemudian menyusul ke Polsek Gondomanan untuk memastikan pelaku maupun motor yang dibawa lari,” ujar Nuri.
Pelaku nekat membawa lari Honda CRF karena mengidam-idamkan sejak lama tapi tidak ada anggaran untuk membelinya.
BUL kemudian diancam pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Tio)