-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UMK Jogja 2023, Sleman dan Bantul Ada Kenaikan

    07/12/22, 15:20 WIB Last Updated 2022-12-07T08:20:30Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Mulai Januari 2023, Upah Minimun Kabupaten Kota (UMK) Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami peningkatan dengan rentang 7,6 persen sampai 7,9 persen. Angka ini disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah disesuaikan.


    Dalam keterangan persnya, Sekretaris Pemda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyebut atas kenaikan ini semua didasarkan usulan bupati/wali kota yang mempedomani keputusan dalam sidang dewan pengupahan level kabupaten/kota.


    “UMK di lima kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP. Jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai UMP, karena kan kalau di bawah UMP nggak boleh," kata Aji, Rabu (6/12).


    Secara rinci, UMK Kota Yogyakarta tahun depan naik menjadi Rp2.3 juta, naik . Rp170.806 atau 7,90 persen.


    UMK Kabupaten Sleman naik Rp158.519 atau 7,92 persen menjadi Rp2.159.519,22 Sedangkan Bantul UMK tahun depan sebesar Rp2.066.438,82, naik Rp149.591 atau 7,8 persen. 


    UMK Kabupaten Kulonprogo naik Rp146.172 atau 7,68 persen menjadi Rp2.050.447,15. Terakhir, UMK Gunungkidul sebesar Rp2.049.266,00 naik Rp149.226 atau 7,85 persen.


    “Menyeluruh perhitungan UMK 2023 merupakan penjumlahan antara upah minimum 2022 dengan inflasi provinsi sebesar 6,81 persen. Kemudian ditambah dengan perkalian pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah dan a (alpha). Ini merupakan hasil sidang dewan pengupahan, semua kabupaten memakai angka a sebesar 0,2. Khusus untuk Kota Yogyakarta disepakati 0,22,” lanjutnya.


    Aji menegaskan penetapan UMK ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023 bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun. 


    Sedangkan yang sudah lebih dari satu tahun penyesuaian dilakukan oleh perusahaan dengan mempertimbangkan struktur pengupahan dan semestinya diatas UMK.


    “Jadi pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Langka ini sebagai upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” ucap Aji.


    Sebelumnya, UMP DIY 2023 adalah sebesar Rp1.981.782,39, naik 7,65 persen atau Rp140.866,86 dari tahun sebelumnya. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close