Yogyakarta, Kabar Jogja – Satnarkoba Polresta Kota Yogyakarta menangkap tiga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabut. Satu dari tiga pelaku merupakan residivisi kasus yang sama dan baru bebas sepuluh hari dari LP Magelang.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kompol Heri Maryanta, Kamis (1/12), pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka yang yaitu RR dan SR yang sebelumnya bertransaksi di dekat Mapolresta pada 23 November.
“Setelah melakukan penangkapan RR, kami melakukan pengembangan dan menangkap SR dihari yang sama. Di tangan RR kami mendapatkan sabu seberat 1,23 gram," kata Heri Maryanta.
Dari kedua pelaku, polisi mendapatkan nama TTJ yang merupakan pemasok utama sabu-sabu ke mereka dan kemudian diamankan pada 24 November.
Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti dari tangan TTJ sabu seberat 11,53 yang dikemas dalam 30 plastik klip, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor dan satu alat penghisap sabu atau bong. Sedangkand ari tangan SR polisi menyita 54 butir psikotropika jenis Alprazolam.
“Ternyata TTJ ini merupakan residivisi kasus narkotika yang sama dan baru bebas 10 hari sebelum ditangkap dari LP Magelang. Penyidik saat ini tengah mengembangkan sumber pasokan sabu yang diperoleh TTJ,” lanjut Heri.
Polisi menjerat para pelaku dengan beberapa pasal di antaranya, pelaku RR disangkakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar rupiah.
Kemudian pelaku SR disangkakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Psikotropika ancaman 5 tahun.
"Kemudian TTJ kami sangkakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 20 tahun atau denda Rp10 miliar," terang dia. (Tio)