Bantul, Kabar Jogja – Sat Reskrim Polres Bantul mengamankan HS (20) warga Desa Jatimulyo Kecamatan karena diduga menyetubuhi seorang gadis dibawah umur berusia 13 tahun.
"Tersangka HS kita tangkap setelah kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi," ujar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha, Kamis (3/11).
Archye menjelaskan, kasus ini terjadi di sebuah indekos wilayah Parangkusumo, Kretek.
Peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku via media sosial. Saat berkenalan, korban yang merupakan warga Dlingo mengaku duduk di bangku SMP, padahal masih kelas 6 SD.
Dua pekan berkomunikasi, pelaku Rabu (26/10) malam, menjemput korban dan mengajak main ke rumah temannya di Dlingo. Setelah itu pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Pantai Parangkusumo.
Saat mereka keliling sekitar pantai hingga dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, bensin sepeda motor pelaku habis.
“Karena kehabisan bensin, korban diajak istirahat di rumah kos teman pelaku. Setelah itu korban diajak tidur bersama dan akhirnya terjadi persetubuhan antara pelaku dan korban,” ujar Archye.
Sebelumnya pihak keluarga sempat mengetahui korban pergi bersama pelaku sehingga menghubungi yang bersangkutan dan menyampaikan kalau korban masih berada di indekos Parangkusumo.
Pihak keluarga kemudian menjemput korban. Namun kala itu korban diinterogasi tidak mengakui jika telah disetubuhi oleh pelaku.
Pada Minggu (30/10) korban kembali mengajak pelaku jalan-jalan dan sampai larut malam tak kunjung pulang. Lantaran curiga, akhirnya kakak korban meminta bantuan pihak kepolisian, warga, serta tokoh setempat melakukan pencarian.
Korban akhirnya ditemukan berjalan kaki seorang diri di wilayah Terong, Dlingo. Korban kemudian dibawa ke rumah warga setempat dan setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan ditinggal oleh pelaku karena sepeda motor kehabisan bensin.
“Setelah itu warga mencari pelaku dan ditemukan masih di wilayah Terong, Dlingo. Kemudian yang bersangkutan di bawa ke rumah dukuh, diinterogasi mengakui kalau membawa korban,” ujarnya.
Pelaku juga mengaku kalau di Parangkusumo itu menyetubuhi korban. Kemudian kakaknya melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul.
Saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan psikolog dari UPTD PPA dan hasil visum RSUD Panembahan Senopati sebagai sebagai tambahan alat bukti. (Tio)