Bantul, Kabar Jogja – Meski berhasil membawa sepeda motor dari rumah korbannya tanpa diketahui, nasib apes menimpa AB (19) warga Kecamatan Pajangan, Bantul karena menawarkan barang curian via pasar online yang akhirnya diketahui aparat kepolisian.
Kasus ini ini diungkap oleh Polsek Pajangan pada 21 September dan dirilis pada Kamis (22/9). Menurut Kapolsek AKP Titik Esti Handayani kasus ini bermula dari laporan hilangnya motor milik Akhmadi pada Rabu dini hari.
“Sepeda motor Revo AB 5558 IJ ini hilang saat diparkir di dalam rumah korban yang ada di Dusun Kadisono, Desa Guwosari. Diperkirakan aksi oleh AB dilakukan pada sekitar pukul01.30 WIB,” kata Kapolsek.
Usai mendapatkan laporan dari korban, tim Reskrim Polsek Pajangan kemudian mengusut dan menemukan postingan di pasar online tentang sebuah motor yang sama persis dengan milik korban dijual.
Setelah mendapatkan nama Penjual, polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan kecocokan bahwa motor yang tengah dijual itu adalah milik Akhmadi.
“Rabu siang pukul 13.30 WIB pelaku kami amankan di rumahnya di dusun Kauman Wijirejo Pandak dan kami menemukan motor curian semalam di sana,” kata Kapolsek.
Tidak hanya milik korban Akhmadi, polisi juga mendapatkan satu motor lainnya, Yamaha Vega AB 6178 HK yang setelah dilakukan penelusuran ternyata juga merupakan barang curian pelaku dari Kecamatan Pandak.
“Pelaku AB ini merupakan residivisi pada kasus yang sama. Di kasus pertama dia melakukannya saat masih di bawah umur namun tetap mendapatkan proses hukum,” ujarnya.
Dalam pengakuannya, AB mengaku aksi pencurian motor di Pajangan itu dilakukan spontan usai berkunjung ke rumah temannya.
“Saat mau pulang saya melihat motor itu terparkir di belakang rumah. Namun karena masih sore, saya tinggal dan kembali untuk mengambilnya,” katanya.(Tio)