Bantul, Kabar Jogja – Satrekrim Polres Bantul resmi menetapkan BW (52) sebagai pelaku pemerkosaan KIW (11), penyandang disabilitas yang beralamatkan di Kecamatan Sewon. Penetapan tersangka ini resmi dikeluarkan Senin (26/9).
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha dalam rilis pada Selasa (27/9) menyatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sejak Minggu (25/9).
“Visum obgyn yang dilakukan di RS Sardjito yang dilakukan pada Sabtu (24/9) menunjukkan ada luka yang diduga kuat karena tindakan pencabulan (ada luka di bagian kemaluan korban,” terangnya.
Penetapan status ini juga diperkuat oleh keterangan tiga saksi yaitu ibu korban, anak korban serta tetangga korban yang mengetahui kejadian tersebut.
“Sedangkan untuk alat bukti yang kami dapatkan yaitu sebuah kaos warna kuning, sebuah celana warna merah yang keduanya milik korban. Sedangkan dari pelaku kami mengamankan buah topi bertuliskan LOA warna coklat,” kataArchye.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Anggota Komisi VIII, DPR RI, MY. Esti Wijayati memberikan apresiasi kesigapan dari Polres Bantul yang langsung memproses laporan dugaan pencabulan yang menimpa anak dengan disabilitas dan pelakunya juga disabilitas yakni tuna wicara dan tuna rungu.
"Penyidik telah bertindak dengan cepat namun demikian dengan regulasi yang berlaku,"ucapnya.
Ketika korban dan pelaku sama-sama disabilitas maka juga perlu pendamping dan penyidik tentunya tidak gegabah namun tidak menghambat proses penyelidikan hingga penyidikan.
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Jumat (23/9). Awalnya korban sedang menaruh sepeda di depan rumah terlapor, lalu terlapor menarik tangan korban dan membawa korban ke kebun samping rumah.
Korban sempat melawan dengan cara mendorong badan terlapor, kemudian tangan korban dipukul dengan tangan terlapor. Kemudian terlapor melepas celananya dan melepas celana korban, terjadi persetubuhan.
Saat itu kasus ini viral di media sosial karena ibu korban mengeluhkan lambatnya penanganan pemeriksaan untuk hasil visum karena ketiadaan petugas piket di RS Wirosaban, Kota Yogyakarta. (Tio)