Bantul, Kabar Jogja – Ditengah upaya pemerintah mendorong perusahaan memfasilitasi penyandang disabilitas dalam bekerja. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul mencatat hanya 16 perusahaan yang berani memfasilitasi disabilitas.
“Ada 1.900 perusahaan yang tercatat di kami dengan jumlah pekerja rata-rata diatas 100 orang. Namun hanya 16 perusahaan saja yang telah memenuhi penyediaan 1 persennya lowongan diperuntukan untuk disabilitas,” kata Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti, Kamis (18/8).
Lewat Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas dengan porsi satu persen. Untuk perusahaan negara seperti BUMN, BUMD dan pemerintahan porsi yang harus disediakan sebesar dua persen.
Sebagian besar perusahaan, menurut Istirul memang sudah menyediakan lowongan kerja yang bisa diisi oleh penyandang disabilitas. Namun karena kemungkinan kurangnya sosialisasi dan informasi, banyak lowongan yang belum terisi.
Atas dasar kondisi ini, Disnakertrans Bantul menghadirkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dengan tujuan menjadi wadah informasi bagi pekerja disabilitas dalam mengakses dunia kerja.
“Program ini memastikan perusahaan benar-benar menerapkan aturan pemerintah pusat terkait dengan pemenuhan hak-hak disabilitas di bidang ketenagakerjaan,” terangnya.
Dalam program ini Karena itu, pihaknya juga menggandeng perusahaan-perusahaan melalui Human Resource Development (HRD) agar bisa menyediakan lowongan kerja bagi penyandang disabilitas.
Melalui program ini, Disnakertrans berkeinginan menyamakan persepsi perusahaan untuk mengimplementasikan kebijakan yang ada khususnya hak-hak disabilitas di bidang ketenagakerjaan.
“Sebab ini sudah amanat dari tingkat pemerintah pusat dan daerah," tegas Istirul.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan jajarannya memiliki komitmen memenuhi hak-hak disabilitas. Salah satunya adalah lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang merupakan turunan dari UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Halim berjanji akan terus melakukan upaya agar perusahaan-perusahaan di Bantul benar-benar menerapkan peraturan tersebut.
“Sehingga harapannya Bantul bisa benar-benar mengimplementasikan kabupaten yang layak anak ramah perempuan dan disabilitas. Kami pastikan akan hitung dan data perusahaan di Bantul. Apakah sudah benar-benar menyediakan porsi satu persen karyawan yang difabel," ucap Halim. (Tio)