Yogyakarta, Kabar Jogja - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta mengungkap jaringan pengedar pil Yarindo Yogyakarta - Semarang. Dari dua tersangka, polisi menyita ribuan pil Yarindo siap edar.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Idham Mahdi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal penangkapan AS di Kampung Sosromenduran, Gedongtengen, pada Selasa (23/8) pagi.
Selang setengah jam kemudian, polisi meringkus AW (36) yang tinggal tidak jauh dari kediaman AS.
Dari AW polisi menyita sebanyak 3.780 pil Yarindo, uang tunai Rp1,7 juta dan sebuah Hp.
Pengembangan kasus pun dilakukan, hingga diketahui pemasok obat-obatan terlarang itu berasal dari Kabupaten Semarang.
"Dari AW dikembangkan bahwa barang itu didapat dari Bandungan, Kabupaten Semarang. Itu milik SS yang saat ini masuk DPO (daftar pencarian orang)," jelas Kapolresta.
Polisi hanya berhasil menyita barang-barang milik SS.
Sementara yang bersangkutan berhasil kabur saat polisi menyergap persembuyiannya di kawasan Bandungan.
Dari penyitaan di Bandungan, Polisi berhasil mengamankan sekitar 100.000 butir pil Yarindo.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar" pungkasnya. (Tio)