-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Larangan Diperluas Luar Malioboro, Pengelola Skuter Bilang ‘Dimatikan’

    23/07/22, 16:41 WIB Last Updated 2022-07-23T09:41:55Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja – Usai melarang beroperasinya kendaraan jenis skuter di kawasan Malioboro, Pemerintah Kota Yogyakarta memperluas aturan tersebut meliputi wilayah kota. Pelarangan ini dinilai mematikan mata pendapatan banyak orang. 


    Pj Walikota Yogyakarta Sumadi mengatakan perluasan pelarangan skuter di seluruh wilayah ini dikarenakan tidak adanya itikad baik dari oknum pengelola skuter listrik mematuhi aturan yang ada dan ditengarai sulit untuk ditata agar kedepannya lebih baik.


    “Forpi Kota Yogyakarta mendukung penuh kebijakan  yang diambil Pj Walikota. Sebab masih banyak ditemui skuter yang beroperasi di kawasan Malioboro, jalan Margo Utomo, dan Margo Mulyo,” kata anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharudin Kamba, Sabtu (23/7/2022). 


    Sebagai tindak lanjut pelarangan yang tertuang  Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik.


    Kamba meminta Sumadi segera mengesahkan Peraturan Walikota (Perwal) yang sedang tahap penggodokan sebagai payung hukum termasuk juga memuat sanksi bagi pelanggarnya, tapi ntoh masih saja skuter listrik beroperasi. 


    “Jika terus-menerus aturan yang ada tetap dilanggar, maka kewibawaan pemimpin itu disepeleke termasuk aturan yang dibuat tidak berarti apa-apa,” katanya.


    Di Kantor LBH Yogyakarta, Ketua Paguyuban Skuter Listrik Mataram-Malioboro Sumantri mengatakan keluarnya SE Gubernur itu sangat mendadak dan pihaknya tidak pernah diajak bicara. 


    “Tahu-tahu kami diminta relokasi ke kawasan Kota Baru yang sepi wisatawan. Jelas aturan tersebut ingin mematikan usaha kami,” jelasnya. 


    Sumardi mengklaim keberadan skuter di kawasan Malioboro turut meramaikan serta memberikan alternatif kepada wisatawan menikmati kawasan tujuan wisata ini. Dirinya juga menyatakan, penyewa skuter ini didominasi wisatawan dari luar. 


    “Kami berencana bertemu dengan Gubernur untuk menyampaikan suara kami. Mbok jangan dilarang, kami menawarkan pembatasan jumlah skuter dan jam operasional. Ini menjadi titik temu pemerintah dan warganya,” lanjutnya.


    Hal yang sama juga disampaikan Ketua Paguyuban Skuter Listrik Tugu Agus Riyanto. Pelarangan operasi di kawasan Tugu diibaratkan sebagai usaha pemerintah membunuh mata pencaharian warganya. 


    LBH Yogyakarta yang diwakili Era Hareva berjanji mengupayakan pemenuhan hak-hak pemilik usaha skuter listrik dengan mengupayakan audiensi dengan Gubernur minggu depan. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close