-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polda Nyatakan Berkas Kasus Korupsi RSUD Wonosari Lengkap

    28/06/22, 16:02 WIB Last Updated 2022-06-28T09:02:55Z


    Sleman, Kabar Jogja – Satu dua berkas tersangka kasus korupsi yang terjadi di RSUD Wonosari, Gunungkidul dinyatakan lengkap oleh jajaran penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Satu berkas lagi dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa peneliti.


    Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Selasa (28/6), Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto menerangkan satu berkas yang dinyatakan lengkap atau P21 yaitu atas nama tersangka mantan Direktur Isti Indiyatu. 


    Sedangkan berkas yang masih menunggu petunjuk milik mantan Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari Aris Suryanto.


    “Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2020, berkas kedua tersangka ini telah sembilan kali bolak-balik ke Kejaksaan. Hari ini berkas tersangka milik Isti telah dinyatakan lengkap,” kata Yulianto.


    Kedua tersangka ini secara sepihak antara 2009 sampai 2012 telah melakukan kesalahan pembayaran atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari. 


    Karena salah bayar, di 2015, tersangka Isti memerintahkan mengembalikan atau mengumpulkan uang salah bayar tersebut. Di tahun yang sama, terkumpullah uang pengembalian jasa dokter lab sebesar Rp646 juta. 


    “Dari sejumlah uang tersebut, Rp158 juta diantaranya telah dimasukkan kedalam Kas RSUD. Sedangkan sisanya Rp488 juta atas perintah Isti tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas,” jelasnya. 


    Selanjutnya uang Rp488 juta berturut-turut digunakan kepentingan pribadi, bersama-sama tersangka Aris. Dalam perannya, Aris sebagai pembuat kwitansi isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, seolah olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada beberapa kegiatan. 


    Kegiatan tersebut antara rehabilitas ruang laundry RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari. Selain itu, rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia, RSUD Wonosari, pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari. 


    “Penyidik menyita uang tunai Rp470 juta dari para tersangka," ucapnya. 


    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Roberto GM Pasaribu menjelaskan penyidikan kasus ini disupervisi KPK dan Bareskrim Polri. 


    Polda DIY menurutnya berkomitmen dalam penanganan perkara-perkara Tipikor secara prosedural, profesional dan akuntabel. Dalam hal ini juga mengedepankan kerjasama dengan kejaksaan, Bareskrim, dan KPK serta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan instansi terkait untuk memberikan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara oleh aparatur pemerintah. 


    "Hal ini menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri dalam penguatan peran Polri mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah," tegasnya. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close