Yogyakarta, Kabar Jogja - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengikuti aturan pemerintah pusat dan DIY terkait larangan mudik lokal selama larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Menindaklanjuti hal itu, warga Yogyakarta diimbau tidak saling berkunjung saat Lebaran meskipun perjalanan antar kota kabupaten di DIY diperbolehkan. Bagi warga yang menerima tamu dari warga DIY saat Lebaran diminta melapor ke posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayah masing-masing.
“Kami menyesuaikan dengan aturan yang dibuat pusat maupun DIY. Bahwa kalau di DIY dimungkinkan perjalanan antar kota kabupaten karena memang tingkat batasannya sangat susah,” kata Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerrwadi, Selasa (11/5/2021).
Heroe menyatakan sesuai dengan surat edaran Gubernur DIY terkait mudik, Pemkot Yogyakarta mengawasi pada tingkat wilayah yang lebih kecil yakni PPKM mikro. Pada surat edaran gubernur, lanjutnya, mensyaratkan pemudik lokal harus ada surat rapid tes maupun genose. Sedangkan di tingkat Kota Yogyakarta warga yang menerima tamu saat Lebaran wajib lapor ke posko PPKM.
“Kalau dimungkinkan sebaiknya tidak saling kunjung. Kalau tidak dimungkinkan dipenuhi saja persyaratan supaya semua merasa selamat dan nyaman. Kami juga meminta warga Kota Yogyakarta yang akan kedatangan tamu dari DIY harus melapor ke posko PPKM agar terkoordinasi dan tidak ada salah paham,” terangnya.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta itu menyampaikan, bagi warga dari DIY yang akan datang ke rumah warga Yogyakarta harus melapor dahulu ke tuan rumah. Kemudian tuan rumah melaporkan kedatangan warga itu ke posko PPKM mikro di wilayah masing-masing. Hal tersebut untuk menghindari salah pengertian antar warga.
“Supaya tidak salah paham atau pengertian antar warga. Karena ada juga sebagian wilayah atau posko PPKM mikro yang menutup atas kesepakatan warga setempat tidak menerima orang mudik. Misal di Bumijo warga sepakat tidak boleh ada yang mudik,” jelas Heroe.
Pihaknya mengingatkan apabila ada silaturahmi Lebaran di wilayah mudik lokal DIY maka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Diharapkan tamu yang berkunjung sudah melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan PCR, rapid antigen maupun Genose sesuai surat edaran Gubernur DIY. Selain itu tamu tidak diperkenankan menginap,
“Harus menerapkan protokol kesehatan dan mengurangi potensi kontak fisik dengan tidak bersalaman untuk mencegah penularan,” ujarnya.
Sementara untuk mudik dari luar DIY di Kota Yogyakarta juga dipantau oleh posko PPKM mikro di setiap RT. Heroe menjelaskan sejak 22 April sampai 9 Mei 2021, Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta mencatat jumlah pemudik di Kota Yogyakarta dari luar DIY sebanyak 225 orang. Sebaran pemudik itu sudah tercatat di semua kemantren di Kota Yogyakarta. Warga yang mudik di Kota Yogyakarta dari luar DIY itu sudah di data di 2.535 posko PPKM mikro se-Kota Yogyakarta.
“Warga yang datang mudik itu sudah dikondisikan melakukan isolasi mandiri. Sebagian besar di rumah dan sebagian isolasi di hotel. Mereka sebagian besar membawa surat jalan dan surat sehat Covid-19. Artinya tidak ada laporan bahwa ada warga yang kondisinya tidak sehat ketika pulang kampung halaman,” pungkas Heroe.(rls)