Yogyakarta, Kabar Jogja - Ketua Yayasan Al Insanul Kamil Surabaya Jawa Timur mengaku kaget dan merasa difitnah atas Pemberitan di media terkait Pemecatan sepihak terhadap guru di Sekolah Islam SHAFTA, beberapa waktu lalu.
Sebab, selama ini Yayasan Al Insanul Kamil, Surabaya, Jawa Timur selalu mengedepankan aturan sesuai perundangan yang berlaku terkait pemutusan kerja.
Pada pemberitaan yang ditayangkan salah satu media nasional pada 8 Maret 2021 tersebut menyatakan bahwa pada awal februari pihak Yayasan Al Insanul Kamil telah memberhentikan sejumlah guru dengan tanpa alasan.
Media massa tersebut menjadikan Antok sebagai narasumber yang mana di yayasan ini tidak ada guru yang bernama tersebut.
Pada pemberitaan disebutkan bahwa Ketua Yayasan Al Insanul Kamil Surabaya telah melakukan perlakuan tidak menyenangkan berupa penamparan dan menggunakan kalimat kasar untuk mengintimidasi pada setiap guru.
Pemberitaan ini juga menyatakan adanya pemecatan sepihak tanpa melalui prosedur yang benar.
Ketua Yayasan Al Insanul Kamil, Ahmad Nashruddin menjelaskan, tidak pernah melakukan kekerasan pada saat mengevaluasi pegawai maupun guru.
"Terkait pemutusan hubungan kerja, kami telah mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalam kenyataannya para pegawai datang pada pukul 06.00 lebih dan berbaris untuk di evaluasi kinerjanya oleh ketua yayasan secara langsung yang lazim dilakukan oleh lembaga manapun," jelasnya saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (10/3) lalu.
Lebih jauh, Ahmad Nashruddin mengungkapkan, pihak Yayasan terbuka untuk melakukan mediasi dengan pihak manapun.
"Kami tidak pernah menutup pintu untuk siapapun yang beriktikad baik untuk melakukan mediasi maupun klarifikasi," tegasnya.
Sehingga, adanya pencatutan pengurus yayasan yang tidak jelas sumbernya yang memberikan keterangan tentang berita pemutusan hubungan kerja beberapa guru dan Wakil Kepala Sekolah membuatnya merasa difitnah.
Saat ini, Yayasan Al Insanul Kamil telah menyampaikan hak jawab atas isi pemberitaan yang dianggap tidak tepat terutama terkait nama narasumber dan kronologi kejadian yang tidak sebenarnya.
Yayasan Al Insanul Kamil juga meminta kepada Pihak Redaksi bersangkutan untuk mempublikasikan hak jawaban dengan redaksi yang positif tanpa merubah, mengurangi maupun menambahkan isi dari hak jawaban ini.(rls)