Yogyakarta, Kabar Jogja - Pemulasaraan jenazah Covid-19 di berbagai daerah banyak yang mendapatkan penolakan dari masyarakat. Dalam pandangan mereka, perawatan dan pemulasaraan jenazah Covid-19 oleh pihak rumah sakit dan klinik-klinik yang ditunjuk belum dilaksanakan secara baik, sesuai syariat.
Ada banyak kasus jenazah Covid-19 hanya dibasahi, ditayamumi, dan dikafani sekadarnya.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI berkenaan dengan program kerja Kemenag Tahun 2021, pada Senin (29/03) di Bandung.
“Pihak rumah sakit dan Kementerian Kesehatan sering berdalih dan beralasan menggunakan Fatwa MUI Pusat. Padahal kita tahu, Fatwa MUI yang dikeluarkan pada bulan Maret 2020 itu menyatakan pemandiannya dilakukan secara bertahap, yaitu dimandikan seperti biasa, hingga bila keadaannya darurat, boleh ditayamumkan,” kata pria yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Pusat sejak Desember 2020.
Gus Hilmy, sapaan akrabnya, kemudian mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan supervisi Kemenag terhadap pelaksanaan pemulasaraan jenazah Covid-19.
Gus Hilmy berharap ada pengawasan yang jelas karena menyangkut hak mayit. "Dalam Islam, hal ini masuk dalam kewajiban kifayah, yang bila tidak dilaksanakan, maka kita semua akan berdosa," katanya.
Gus Hilmy juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Kemenag atas penyelesaian tanah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selain itu juga untuk vaksinasi ulama di DIY yang akan dilaksanakan atas dorongan Kemenag.
Hadir secara virtual mewakili Kementerian Agama RI adalah Wakil Menteri Agama Drs. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si., Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Dr. Phil. H. Kamarudin Amin, M.A., Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP, M.T., dan pejabat-pejabat terkait.
Menanggapi Gus Hilmy, Kemenag mengaku menerima banyak masukan berkenaan pelaksanaan pemulasaraan jenazah yang tidak sesuai dengan Fatwa MUI dan edaran dari Kemenag sendiri. Sehingga menimbulkan banyak keluhan masyarakat.
“Terkait hal ini, pihak Kemenag RI sendiri sudah berkoordinasi dengan Kemenkes RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kemenag mengusulkan agar pemulasaraan jenazah covid bisa melibatkan pendampingan penyuluh agama agar pelaksanaannya sesuai dengan syariah. Kami juga sudah bersurat resmi kepada Kemenkes agar hal ini dapat di-follow up. Meskipun belum mendapat respon yang cukup, akan tetapi Dirjen Bimas Islam Kemenag RI optimis hal ini akan ditindaklanjuti oleh pihak Kemenkes RI,” kata Kamarudin.
Senator Yogya tersebut kemudian berharap agar kebijakan tersebut bisa ditindaklanjuti, bukan hanya di tingkat pusat, melainkan hingga di daerah-daerah dan bahkan di rumah sakit-rumah sakit.
“Kehadiran Kemenag dalam kasus ini sangat dibutuhkan masyarakat sehingga pemulasaraan jenazah Covid-19 tidak hanya dilihat dari perspektif kesehatan, akan tetapi juga dalam perspektif keagamaan, kebudayaan, dan bahkan kemanusiaan,” pungkas Gus Hilmy.(rls)