Yogyakarta, Kabar Jogja - Penumpukan sampah di berbagai sudut Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul (Kartamantul), kembali terjadi. Penyebabnya adalah ditutupnya Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan sejak Jumat (18/12) oleh masyarakat sekitar karena sudah melebihi kapasitas.
Menanggapi hal tersebut, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, menuturkan, “Per Rabu (23/12) Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY melaporkan bahwa TPST Piyungan sudah dibuka kembali Rabu (23/12) pagi. Jadi sudah bisa untuk buang sampah. Mungkin nantinya truk sampah yang biasa beroperasi dua kali sehari, jadi empat kali sehari, supaya depo-depo itu bisa segera bersih,” jelasnya.
Aji menambahkan, untuk jangka waktu ke depan, Pemda DIY akan melakukan KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha), yakni dengan investor. Sampah tidak hanya ditumpuk, namun juga diolah. Jadi tempat itu (TPST Piyungan) hanya tempat pengolahan. Sampah harus berdaya guna, bisa diolah misal jadi konblok atau arang. Seperti itu yang kita harapkan, ada nilai lebih, jadi sampah bisa diurai,” ungkap Aji.
Di sisi lain, selama belum dapat dilakukan pengolahan, sejak tataran rumah tangga, sampah sejatinya sudah mulai disortir dan dibedakan menurut jenis sampahnya misal plastik dan organik. “Sosialisasi soal ini kan sebanrnya sudah dimula seja sekolah, ada namanya bank sampah, pengolahan sampah sederhana dengan mesin kecil produksi Dinas Perindustrian. Itu kalau kelurga memiliki kan bisa membantu,” tukas mantan Kepala Dinas Disdikpora DIY ini.
Terkait dengan keluhan warga mengenai pengadaan drainase, Aji mengatakan bahwa Pemda DIY sudah memberi solusi. Aji berujar, “Sudah diatasi, jadi nanti kalau hujan, akan masuk ke drainase, tidak lagi mili (mengalir) ke pemukiman warga sekitar.”
Untuk payung hukum, Aji mengaku belum membuat rancangannya. “Bisa jadi aka nada peraturan daerah ataupun peraturan gubernur,” urainya. Kita bisa mengadopsi buang sampah di beberapa tempat, misalnya Jepang. “Buang sampah di sana harus menggunakan tas khusus yang berharga mahal. Sehingga, kalau kita buang sampah dalam jumlah banyak, kita harus beli tas itu banyak, jadi mahal. Kalau tidak pakai tas itu, ya tidak diambil. Jadi buang sampah ada harganya,” tambah Aji.
Namun demikian, aplikasi kebijakan tersebut tidak serta-merta ditiru. “Menerapkan hal itu tidak mudah, harus juga dilihat kondisi masyarakatnya. Jadi pemerintah itu kalau membuat kebijakan jangan sampai menyulitkan masyarakat,” tegas Aji.
Senada dengan ungkapan Aji, Kepala Dinas PUP dan ESDM DIY yang sekaligus bertindak sebagai Plt. Kepala DLHK DIY Hananto Hadi Purnomo mengutarakan jika Pemda DIY sudah sepakat untuk memfasilitasi masyarakat membuat drainase. “Sementara ini, mereka tuntutannya itu. Tapi pada prinsipnya, kalau untuk kepentingan masyarakat, kita akan fasilitasi,” jelas Hananto.
Hananto juga bertutur bahwa pada tahun 2021, pihaknya akan menangani pembuatan sarana dan prasarana yang mendukung operasional TPST Piyungan. “Kita sudah sepakat dengan Kepala Bappeda DIY, agar tahun depan mengalokasikan anggaran untuk itu. Namun harus survei dulu, lebarnya, dimensinya, baru tahu besaran anggaran yang dibutuhkan. Termasuk juga jalan akses dan pengaman talut akan diselesaikan,” tutup Hananto.(rls)