Yogyakarta, Kabar Jogja – Pemerintah Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan belum akan menutup kawasan Malioboro setelah ada salah satu Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diketahui meninggal dunia positif Covid-19. Aktivitas ekonomi masih seperti biasa, termasuk di zona tiga lokasi pedagang positif corona itu berjualan.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan kasus pedagang Malioboro yang meninggal ini masih dalam tahap tracing dan proses swab kepada mereka yang kontak erat.
“Kasus ini masih bisa kami kendalikan, belum perlu dilakukan penutupan Malioboro. Kami masih memberikan izin bagi pedagang di ruas-ruas jalan di zona tiga itu. Termausk zona lain, karena kami masih melakukan tracing swab. Keputusan lain akan kami dasarkan dari hasil tracing dan swab yang akan kami lakukan,” kata dia di Balai Kota Yogyakarta pada Senin (7/9).
Heroe mengatakan, dari kasus ini ada 15 orang yang akan dilakukan swab. Terdiri dari delapan orang teman-teman pedagang, dan tujuh orang dari keluarga pedagang yang diketahui positif Covid-19.
“Dari 15 orang itu, baru satu orang yang dilakukan swab. Satu orang itu yang kemarin mengantarkan ke rumah sakit dan sering bertemu,” kata Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta ini.
Heroe berkata, memang ada sedikit kendala agar mereka bisa segera dilakukan swab. Yakni diperlukan waktu supaya mereka bisa sukarela melakukannya.
“Pedagang ini kan sudah kami liburkan sejak Sabtu (5/9) pagi dan kami minta isolasi mandiri. Kan perlu waktu mengumpulkan kembali supaya sukarela mau swab. Sedangkan untuk keluarganya ini kebetulan juga rumahnya berbeda-beda,” katanya.
Heroe mengatakan pihaknya telah meminta kepada petugas Satpol PP melakukan disinfektasi di sepanjang Malioboro untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap pengunjung maupun mereka yang beraktivitas ekonomi di sana. Selain itu juga penegakan sanksi jika ada yang diketahui melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Mereka yang melanggar ditindak tegas. Kan ada opsi-opsi sanksi, dari mulai peringatan, penutupan, sanksi sosial, maupun denda,” ucapnya.(dho)