Sleman, Kabar Jogja - Bawaslu Sleman meminta KPU mengoptimalkan
posko pelayanan pendaftaran pemilih selama proses pengumuman dan tanggapan masyarakat
serta perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sleman 2020. Pasalnya, menurut pencermatan Bawaslu, masih terdapat sekitar
26.330 pemilih yang potensial didaftar sebagai pemilih.
Angka itu didapatkan dari pengurangan antara jumlah pengguna
hak pilih pada Pemilu 2019 lalu ditambahkan penduduk masuk dan pemilih pemula dikurangi
penjumlahan penduduk keluar wilayah Sleman dan meninggal dunia medio 18 April
2019 hingga 13 Agustus 2020 yang tercatat sebanyak 841.934 jiwa.
“Bila angka 841.934 dikurangi DPS 794.839 pemilih maka didapatlah
angka 26.330 pemilih potensial itu,” kata Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim
Mustofa, dikutip dari keterangan tertulisnya pada Jumat (18/9).
Adapun angka data penduduk masuk, pemilih pemula, penduduk keluar,
dan penduduk meninggal dunia medio 18 April 2019 hingga 13 Agustus 2020 itu,
jelas Karim, adalah angka resmi yang didapatkan Bawaslu dari Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sleman.
Bila dibandingkan dengan jumlah DPS Pemilihan Bupati Sleman
yang telah disahkan pada 11 September 2020 lalu, tentu perlu kerja keras KPU
Kabupaten Sleman dalam menjaring pemilih-pemilih potensial tersebut.
“Salah satu upaya yang dapat ditempuh KPU adalah dengan mengoptimalkan
posko pelayanan pendaftaran pemilih, dan hal ini juga sudah kami sampaikan pada
saat pleno rekapitulasi penetapan DPS Pemilihan Bupati Sleman beberapa waktu lalu,”
kata Karim.
Bawaslu Sleman juga mengimbau kepada seluruh bakal pasangan calon
(bapaslon) untuk menurunkan secara mandiri alat peraga yang telah terpasang di
beberapa titik. Sebab hal tersebut melanggar ketentuan yang telah ada.
Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al
Ichsan Siregar mengatakan dari pantauannya banyak alat peraga yang telah
dipasang menjelang ditetapkannya pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman oleh KPU pada 23 September 2020 mendatang.
Padahal seharusnya itu dilakukan saat masa kampanye nanti.
“Begitu pasangan calon ditetapkan oleh KPU, maka seluruh pasangan
calon tidak diperbolehkan kampanye hingga dimulainya masa kampanye pada 26
September 2020. Karena ada pasal pidana terkait kampanye di luarjadwal,” kata
Arjuna.
Arjuna berkata, Bawaslu belum dapat menindak alat peraga bapaslon
yang sudah terpasang tersebut. Karena belum
ditetapkannya pasangan calon oleh KPU. Sesuai aturanperundang-undangan,
kampanye itu dilaksanakan oleh partai politik dan/atau pasangancalon, bukan bapaslon.
“Sebelum adanya penetapan paslon oleh KPU, maka penindakan pelanggaran
alat peraga oleh bapaslon lebih merupakan kewenangannya Satpol PP karena melanggar
Perda Reklame,” ujarnya.(dho)