Yogyakarta, Kabar Jogja - Jogjakarta Government Watch (JGW) menemukan dugaan adanya pelanggaran dalam pengadaan alat praktik bagi dua SMK di Gunungkidul dan Kulonprogo senilai hampir Rp 2,5 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini mengindikasikan terdapat ketidaksesuaian antara tipe dan spesifikasi peralatan yang akan diadakan oleh pemenang lelang dalam proyek ini.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa Dikpora DIY Bidang Pendidikan SMK dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 dari pusat mengadakan pengadaan peralatan praktik senilai hampir Rp 2,5 miliar. Dalam aduan masyarakat diduga antara diskripsi peralatan yang seharusnya dipenuhi dengan gambar ilustrasi dan merk yang diadakan tidak sesuai" ungkap Direktur Eksekutif JGW, Muhammad Dadang Iskandar dalam rilisnya, Sabtu (22/08/2020).
Dadang Iskandar mengatakan, seharusnya pihak ketiga melakukan pengadaan alat praktik sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Selain itu pihak Dikpora DIY semestinya melakukan pengawasan ketat dan wajib menolak jika barang tak sesuai dengan spesifikasi.
Ia mengaskan apabila proyek ini tetap diadakan dengan tipe peralatan yang tidak sesuai maka hal tersebut patut diduga telah terjadi pelanggaran. Hal itu tentunya akan merugikan SMK yang akan menerima peralatan tersebut maupun perpotensi menimbulkan kerugian negara karena proyek ini dibiayai oleh DAK.
"Kami sudah berusaha persuasif dan mengingatkan, namun tidak diindahkan. Barang yang sesuai spesifikasi ditolak dengan tetap membeli barang yang tidak sesuai. Pihak sekolah tentu saja akan sangat dirugikan," tambahnya.
Dadang Iskandar mengingatkan jika pengadaan ini masih dilanjutkan, maka pihak ketiga harus bisa mengadakan alat-alat praktik sesuai dengan spesifikasi seperti yang telah ditentukan. Namun jika pengadaan ini tetap dilakukan maka proyek ini harus dibatalkan dan dilakukan lelang ulang.
"Jika tetap mengadakan alat yang tidak sesuai spesifikasi maka pasti akan jadi temuan BPK serta menjadi masalah hukum," pungkasnya.(eks)