Kulonprogo - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo melakukan Update Situasi dan Pemetaan Resiko Kasus Covid-19 menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Kulonprogo, bertempat di Aula Adikarta, kompleks Pemkab Kulonprogo pada Selasa (30/06) lalu.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kulonprogo dr. Sri Budi Utami, M.Kes mengatakan Kulonprogo saat ini masih dalam kondisi aman namun, ancaman masih sangat tinggi, oleh karena itu diperlukan pemahaman yang benar di masyarakat dan diperlukan kebijakan untuk melindungi diri.
“Mengangkat tagline orang Pinter, pakai Masker, hal ini untuk menggerakan masyarakat agar terbiasa untuk memakai masker ketika berada di luar rumah,” ujar Sri Budi Utami
Sementara itu, Bupati Kulonprogo Drs. H. Sutedjo mengatakan bahwa mengingat kondisi dan situasi Covid-19 di DIY belum dapat diselesaikan maka forum menyepakati untuk status Covid-19 atau masa tanggap darurat diperpanjang satu bulan kedepan, yaitu tanggal 1 Juli – 30 Juli 2020.
“Hal ini bertujuan untuk memberi payung hukum kepada gugus tugas dalam rangka melaksanakan ketugasannya. DIY secara geografis dikelilingi zona yang tidak hijau,” kata Sutedjo
Sutedjo menambahkan saat status tanggap darurat diperpanjang harus ada upaya untuk ruang-ruang publik agar dapat melakukan semacam pendataan elektronik yang banyak dikunjungi orang. Perlu diselesaikannya dan ditetapkan pedoman tatanan kehidupan baru New Normal pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Kulonprogo baik sosial, ekonomi, dan aparatur lainnnya tetap berpedoman dengan protokol kesehatan.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Kulonprogo Akhid Nuryati memberi masukan bahwa apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka harus diadakan sanksi masker yang berupa tulisan “Saya Pelanggar Covid-19”.
“Kebiasaan memakai masker dan cuci tangan diharapkan nantinya akan menjadi sebuah budaya bukan hanya sebuah ketaatan pada aturan,” ujarnya.(rls)