-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penyebab Kades di Jogja Kerepotan Salurkan BLT Dana Desa

    11/06/20, 23:22 WIB Last Updated 2020-06-11T16:22:14Z


    Yogyakarta – Kepala Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluhkan sering terjadinya perubahan data bagi penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Hal tersebut dirasa dapat memperlambat proses penyalurannya karena memaksa pemerintah desa melakukan perubahan melalui mekanisme musyawarah desa  (musdes).

    Kades Kedundang Temon Kulonprogo, Abdul Rosyid mengatakan ia mewakili rekan-rekan sesame kades menyampaikan idealnya musdes digelar satu kali saja. Sebab jika digelar berulang-ulang akan menyita waktu dan juga anggaran.

    “Dalam waktu dua bulan terakhir musdas-musdes terus. Data sudah selesai, kami harus mengubah lagi,” katanya dalam rapat secara virtual bersama anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari DIY, Cholid Mahmud pada Kamis (11/6).

    Ia mengatakan kades merasa kerepotan karena harus melakukan update data rujukan, baik dari pemerinah pusat maupun Pemda DIY. “Kami kerepotan karena update data terlalu lama baik data dari provinsi maupun pusat. Musdas musdes yang tidak gratis ini tidak bisa kami hindari,” ucapnya.

    Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY Slamet Tulus Wahyana mengatakan untuk BLT DD tahap I yang telah disalurkan, belum seluruh desa di DIY yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban sampai 31 Mei 2020. “Sehingga bupati belum dapat menyusun kompilasi laporannya,” katanya.

    Tulus mengatakan persoalannya berdasarkan asumsi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai dasar program PKH atau Sembako, BST (Bantuan Sosial Tunai) maupun BLT Dana Desa, masih terdapat keluarga penerima manfaat (KPM) belum terkover.

    Jumlahnya pun cukup banyak, yakni untuk di Kabupaten Sleman ada sekitar 7.500 KPM, Bantul sekitar 2 ribu KPM. Namun sebaliknya di Gunungkidul dan Kulon Progo terjadi kelebihan.

    “Supaya tidak terjadi salah sasaran, kami merekomendasikan untuk melaksanakan klarifikasi kembali seluruh KPM yang berhak menerima bansos terutama yang tercatat dalam DTKS,” katanya.

    Tulus menyebut khusus penerima BLT DD yang meninggal dunia bisa digantikan oleh ahli warisnya dengan catatan harus melalui mekanisme musdes. Ini berbeda dengan BST apabila penerima meninggal dunia tidak bisa digantikan ahli waris.

    Sementara, Cholid Mahmud mengatakan secara umum penyaluran BLT DD di DIY sudah berjalan. Menurutnya, munculnya masalah di tingkat bawah disebabkan regulasinya bermacam-macam dari berbagai instansi dan tidak terpadu.

    Cholid menyampaikan masukan dari rapat kerja ini nantinya akan dibawa ke rapat paripurna DPD RI dengan mengundang kementerian terkait. “Betapa tidak sederhananya. Karena regulasi datang susul menyusul,” pungkasnya.(rid/eks)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close