Yogyakarta – Kepala Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
mengeluhkan sering terjadinya perubahan data bagi penerima Bantuan Langsung
Tunai Dana Desa (BLT DD). Hal tersebut dirasa dapat memperlambat proses
penyalurannya karena memaksa pemerintah desa melakukan perubahan melalui mekanisme
musyawarah desa (musdes).
Kades Kedundang Temon Kulonprogo, Abdul Rosyid mengatakan ia
mewakili rekan-rekan sesame kades menyampaikan idealnya musdes digelar satu
kali saja. Sebab jika digelar berulang-ulang akan menyita waktu dan juga
anggaran.
“Dalam waktu dua bulan terakhir musdas-musdes terus. Data
sudah selesai, kami harus mengubah lagi,” katanya dalam rapat secara virtual
bersama anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari DIY, Cholid Mahmud pada
Kamis (11/6).
Ia mengatakan kades merasa kerepotan karena harus melakukan
update data rujukan, baik dari pemerinah pusat maupun Pemda DIY. “Kami
kerepotan karena update data terlalu lama baik data dari provinsi maupun pusat.
Musdas musdes yang tidak gratis ini tidak bisa kami hindari,” ucapnya.
Kepala
Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY Slamet Tulus
Wahyana mengatakan untuk BLT DD tahap I yang telah disalurkan, belum seluruh
desa di DIY yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban sampai 31 Mei 2020.
“Sehingga bupati belum dapat menyusun kompilasi laporannya,” katanya.
Tulus
mengatakan persoalannya berdasarkan asumsi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial) sebagai dasar program PKH atau Sembako, BST (Bantuan Sosial Tunai)
maupun BLT Dana Desa, masih terdapat keluarga penerima manfaat (KPM) belum
terkover.
Jumlahnya
pun cukup banyak, yakni untuk di Kabupaten Sleman ada sekitar 7.500 KPM, Bantul
sekitar 2 ribu KPM. Namun sebaliknya di Gunungkidul dan Kulon Progo terjadi
kelebihan.
“Supaya
tidak terjadi salah sasaran, kami merekomendasikan untuk melaksanakan
klarifikasi kembali seluruh KPM yang berhak menerima bansos terutama yang
tercatat dalam DTKS,” katanya.
Tulus
menyebut khusus penerima BLT DD yang meninggal dunia bisa digantikan oleh ahli
warisnya dengan catatan harus melalui mekanisme musdes. Ini berbeda dengan BST
apabila penerima meninggal dunia tidak bisa digantikan ahli waris.
Sementara,
Cholid Mahmud mengatakan secara umum penyaluran BLT DD di DIY sudah berjalan.
Menurutnya, munculnya masalah di tingkat bawah disebabkan regulasinya
bermacam-macam dari berbagai instansi dan tidak terpadu.
Cholid
menyampaikan masukan dari rapat kerja ini nantinya akan dibawa ke rapat
paripurna DPD RI dengan mengundang kementerian terkait. “Betapa tidak
sederhananya. Karena regulasi datang susul menyusul,” pungkasnya.(rid/eks)