Yogyakarta - Seorang pekerja seni dan pemain film anggota Persatuan Artis Film Indonesia'56 (PARFI'56) DIY, Aiu Erlangga melaporkan seorang pedagang berinisial AH, asal Gembongan, Solo Jawa Tengah atas dugaan kasus penipuan di Polresta Kota Yogyakarta Kamis 18 Juni 2020.
Kuasa hukum pelapor, Mustofa, menjelaskan dalam kasus dugaan penipuan itu, kliennya merasa ditipu setelah melakukan pembelian sarung tangan untuk keperluan perlengkapan pelindungan Covid-19 sebesar Rp.41,5 juta yang transaksinya dilakukan pada 4 Juni 2020 lalu.
" Ternyata barang yang dikirimkan oleh terlapor ini saat diperiksa semua tidak sesuai dengan yang ditawarkan atau di bawah standar," ujar Mustofa Sabtu 20 Juni 2020.
Karena pesanan sarung tangan itu di bawah standar semua, pada akhirnya barang barang itu ditolak pasar dan pelapor mengalami kerugian.
"Klien kami sudah mencoba konfirmasi ke penjual AH, asal Gembongan Solo ini tapi tidak ada respon," ujar Mustofa.
Karena tak kunjung mendapatkan respon atas kejadian yang dialami, pelapor pun menunjuk kuasa hukum untuk berinisiatif melaporkan dugaan penipuan itu ke Polresta Kota Yogyakarta.
"Kasus yang kami laporkan ini terutama terkait dugaan penipuan seperti tercantum pasal pidana penipuan 378," ujar Mustofa yang merupakan presiden advokat muda Indonesia itu.
Kasus ini pun telah resmi tercatat dengan laporan kepolisian Polresta Yogyakarta dengan surat tanda bukti laporan bernomor LP-B/140/VI/2020/YKA/ tertanggal 18 Juni 2020.(rls)