-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Masyarakat Belum Disiplin, Yogya Perpanjang Tanggap Darurat

    25/06/20, 17:18 WIB Last Updated 2020-06-25T10:18:59Z


    Yogyakarta – Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat wabah Covid-19 hingga 30 Juli mendatang. Masyarakat dianggap masih perlu meningkatkan kesadaran dalam menjalankan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran virus.

    Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantara mengatakan keputusan perpanjangan itu berdasarkan rapat bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) DIY.

    “Kami menganggap atau menilai kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Baik itu pemahaman, edukasi, sosialisasinya,” katanya di kompleks Kepatihan pada Kamis (25/6).

    Biwara menyebut selama ini masih banyak masyarakat yang belum mentaati atau disiplin protokol kesehatan di tempat-tempat publik. “Belum dilakukan secara taat. Padahal di saat membuka aktivitas ekonomi harus diimbangi peningkatan kesadaran mencegah penularan dengan disiplin protokol kesehatan,” katanya.

    Biwara mengungkapkan dalam rapat itu pula disepakati aktivitas ekonomi seperti hotel, tempat wisata, pusat perbelanjaan dan lainnya harus disiapkan untuk dibuka. “Saat ini sudah atau tahap persiapan. Jadi tim verifikasi dari berbagai sektor melakukan evaluasi verifikasi ke hotel, perbelanjaan, wisata. Itu bagian dari persiapan menuju aktivitas ekonomi yang disebut new normal,” ucapnya.

    Biwara mengatakan perkembangan kasus Covid-19 saat ini masih perlu penanganan intensif. Termasuk dampak sosial ekonomi juga membutuhkan anggaran dan lainnya. “Dengan status itu, dukungan bisa dilanjutkan,” katanya.

    Status tanggap darurat wabah Corona di DIY 25 Maret lalu. Kemudian sempat diperpanjang hingga berakhir 30 Juni mendatang.

    Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) DIY Rony Primanto menambahkan dalam rapat itu juga disepakati masyarakat harus menggunakan id digital melalui aplikasi Cared+ ketika mengunjungi tempat wisata, mal, maupun tempat publik lainnya.

    “Untuk mengetahui jumlah orang yang berkunjung sudah melebihi atau belum. Selain itu juga berfungsi untuk tracing seandainya pengunjung di suatu tempat diketahui positif atau reaktif. Sehingga mudah melakukan tracing,” pungkasnya.(mel/eks)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close