-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Jogja, Diamankan

    04/06/20, 14:58 WIB Last Updated 2020-06-04T07:58:18Z

    Yogyakarta (4/6/2020), Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., dan Direktur Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol. Ary Satriyan S.I.K., menggelar konferensi pers ungkap 2 (dua) kasus narkoba di Lobby Direktorat Resnarkoba Polda DIY.

    Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menerangkan bahwa pada akhir bulan Mei dan Juni 2020 telah berhasil mengungkap 2 (dua) kasus dan mengamankan 2 (dua) tersangka.

    Yakni, pada Jumat 29 mei 2020 di Mlati Sleman telah diamankan tersangka S als M, 42 th, laki-laki, wiraswasta, Islam, alamat Mlati Sleman diduga dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu jenis (trihexyphenidhyl) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda 1 (satu) milyar sebagaimana diatur dalam pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Barang bukti yang disita 1410 butir Trihexyphenidhyl.

    Kemudian pada Senin 1 Juni 2020 di Gamping Sleman telah diamankan tersangka AAP als A, 22 tahun, laki-laki, buruh/ojek onine, Islam, alamat Gamping, Sleman diduga penyalahgunaan psikotropika sebagaimana diatur dalam pasal 62 UURI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun denda 100 (seratus) juta dan pasal 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang undang-undang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda 1 (satu) milyar. Barang bukti yang disita 20 butir Riklona/clonazepam dan 2.477 butir pil berwarna putih bertuliskan Y.

    Kombes Pol Ary Satriyan S.I.K., menerangkan bahwa tersangka AAP als A membeli psikotropika melakui tokopedia dengan harga Rp. 602.000 yang ditransfer ke nomor virtualacount dan menjual melalui medsos, keuntungan setiap proses jual beli rata-rata Rp. 900.000 s/d Rp. 1.000.000. Keuntungan yang menggiurkan ini menjadi salah satu  pemicu maraknya peredaran narkoba.

    Kabid Humas menghimbau dan mengajak masyarakat agar melaporkan ke kepolisian terdekat jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba dilingkungannya. Polri menjamin kerahasiaan dari pemberi informasi. "pungkasnya.(rls)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close