Sleman - Untuk mempercepat penanganan COVID-19, pemerintah
telah mengumumkan rencana mengimplementasikan skenario menuju tatanan kehidupan
normal baru atau new normal. Untuk itu pelayanan Satpas, Samsat dan BPKB dibuka
kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto untuk dispensasi
perpanjangan SIM tetap diberikan bagi yang habis masa berlakunya mulai tanggal
24 Maret sampai dengan 29 Mei 2020. “Bagi peserta uji SIM tetap diproses dengan
mekanisme perpanjangan bukan penerbitan SIM baru. Untuk dispensasi bebas denda
pajak ranmor sampai 30 Juli 2020,” katanya, Selasa (2/6).
Yuliyanto menambahkan sesuai dengan surat telegram Kapolri,
Operasi Ketupat Progo 2020 berakhir tanggal 30 Mei 2020. Namun melihat
perkembangan situasi, saat ini masih terjadi arus balik pemudik yang akan
kembali ke tempat kerjanya sehingga untuk menjamin agar situasi tetap kondusif
diperlukan kehadiran Polri untuk antisipasi terjadinya tindak pidana, maupun
kemacetan lalu lintas serta antisipasi penyebaran COVID-19 dengan melakukan
pengawasan dan penyekatan yang memenuhi standar dan protokol kesehatan yang
sudah ditentukan.
“Kegiatan kepolisian yang dilaksanakan dalam rangka menciptakan
situasi yang kondusif yaitu dengan melaksanakan kegiatan rutin yang
ditingkatkan (KRYD) yang akan dilaksanakan pada 1 sampai 7 Juni 2020 dengan
mempedomani sistem, manajemen dan standar keberhasilan operasional Polri,”
katanya.
Ia juga menyampaikan jumlah laka lantas yang terjadi selama
Operasi Ketupat Progo 2020 dari 24 April sampai 30 Mei sebanyak 48 kejadian
dengan perincian meninggal dunia 1, luka berat 2, luka ringan 59 dan kerugian
materiil Rp. 27. 550.000. Sedangkan pelanggaran lalu lintas yang terjadi
sebanyak 26.661.
“Untuk jumlah kendaraan yang telah dilakukan pemeriksaan
semenjak dilaksanakannya Operasi Ketupat Progo 2020 sebanyak 25.009 kendaraan,”
ucapnya.(rls)